Remaja 15 Tahun jadi Korban Asusila Kakak Ipar di Serang

Rabu 19 Mar 2025, 22:24 WIB
Ilustrasi tindak asusila. (Sumber: Freepik/pikisuperstar)

Ilustrasi tindak asusila. (Sumber: Freepik/pikisuperstar)

Andi menambahkan, korban disetubuhi kakak iparnya, karena berada di bawah ancaman. Saat itu, MA juga dalam pengaruh minuman beralkohol.

"Pelaku terpengaruh alkohol, dan selanjutnya pelaku melakukan perbuatannya. Motifnya karena nafsu," tambahnya.

Andi menegaskan, dalam perkara ini, MA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun," ungkapnya.

Berita Terkait

News Update