Remaja 15 Tahun jadi Korban Asusila Kakak Ipar di Serang

Rabu 19 Mar 2025, 22:24 WIB
Ilustrasi tindak asusila. (Sumber: Freepik/pikisuperstar)

Ilustrasi tindak asusila. (Sumber: Freepik/pikisuperstar)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Berdalih terpengaruh alkohol, pria berusia 28 tahun, tega melakukan tindak asusila kepada adik iparnya.

Adik iparnya yang berusia 15 tahun itu dijadikan pelampiasan nafsu selama 2 tahun. Atas perbuatannya, tersangka MA ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang setelah dilaporkan pihak keluarga.

Berdasarkan keterangan, korban yang merupakan adik dari isterinya tinggal bersama pelaku dan kakaknya di wilayah Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Kasus asusila anak di bawah umur itu pertama kali terjadi pada 2022.

"Awalnya, pelaku mabuk minuman keras (Miras) pulang ke rumahnya. Ketika itu, suasana rumah dalam kondisi sepi, hanya ada adik iparnya," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES kepada Poskota.co.id, Rabu, 19 Maret 2025.

Baca Juga: Dugaan Tindak Asusila Murid, Guru SMK di Jakbar Diberhentikan

MA kemudian merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban sempat menolak, tetapi pelaku memberikan ancaman.

"Karena takut akan ancaman akan dilukai, korban tak kuasa melawan dan pasrah ketika kakak iparnya menyetubuhinya," ujarnya.

Merasa adik iparnya tidak berani buka suara, kesempatan itu digunakan pelaku untuk mengulangi perbuatan bejadnya. Perbuatan bejad itu dilakukan ketika isteri tersangka tidak berada di rumah.

"Perbuatan asusila itu terbongkar pada Minggu (8/9/2024), ketika pelaku yang sedang menyetubuhi korban dipergoki isterinya. Tak terima atas perbuatannya, pada Sabtu 15 Maret 2025 keluarga melaporkan pelaku ke Polres Serang," ungkapnya.

Baca Juga: Kapolres Ngada Diamankan Propam, Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila Begini Profilnya

Kemudian, anggota Polres Serang melakukan menangkap tersangka tanpa perlawanan di rumahnya, Minggu, 16 Maret 2025.

Berita Terkait

News Update