POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP kamu yang sudah tervalidasi menerima saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025.
Saat ini pemerintah terus melakukan penyaluran BPNT kepada NIK e-KTP kamu yang telah tervalidasi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib menggunakan dana BPNT secara bijak untuk memenuhi kebutuhan.
Bantuan Pangan Non Tunai

Dikutip dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019, penyaluran BPNT diberikan khusus kepada masyarakat miskin dan rentan di Indonesia yang masuk di DTKS untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Adanya BPNT membuat penerima bisa memanfaatkan dana untuk memenuhi kebutuhan pangan seperti sembako.
NIK e-KTP kamu juga wajib tervalidasi lolos tahap persyaratan untuk bisa mendapat BPNT 2025.
Syarat Penerima BPNT 2025
Berikut syarat penerima BPNT 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Penerima bantuan memiliki e-KTP yang valid.
- Penerima bantuan telah terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos berdasarkan data dari kelurahan setempat.
- Penerima bantuan bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Jika sudah tervalidasi oleh pemerintah, penerima akan mendapat dana BPNT senilai Rp200.000 setiap bulannya.
Baca Juga: Siapkan NIK KTP Atas Nama Anda, Begini Cara Cek Daftar Penerima Dana Bansos PKH dan BPNT 2025