Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Polres Jakbar Ringkus 2 Tersangka

Rabu 19 Mar 2025, 23:50 WIB
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 19 Maret 2025. (Sumber: Dok. Polres Metro Jakarta Barat)

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 19 Maret 2025. (Sumber: Dok. Polres Metro Jakarta Barat)

"Keduanya terancam pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," terangnya.

Berita Terkait

News Update