Heboh Aturan Baru Tilang Kendaraan Langsung Disita, Ini Faktanya!

Rabu 19 Mar 2025, 11:37 WIB
Fakta aturan tilang terkait penindakan tilang kendaraan di Indonesia. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Fakta aturan tilang terkait penindakan tilang kendaraan di Indonesia. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya informasi mengenai aturan baru terkait penindakan tilang kendaraan di Indonesia.

Dalam unggahan yang viral, disebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan yang terkena tilang akan langsung disita oleh pihak kepolisian.

Menanggapi isu yang berkembang, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

"Tidak ada aturan baru. Yang ada tetap dalam penindakan pelanggaran, kita tetap optimalkan ETLE baik Statis maupun Handheld/Mobile," tegasnya memberikan keterangan.

Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas Kini Akan Dapat Tilang Elektronik Melalui Pesan WhatsApp

Regulasi Resmi yang Masih Berlaku

Meski tidak ada aturan baru mengenai penyitaan kendaraan setelah tilang, beberapa regulasi tetap harus diperhatikan oleh pemilik kendaraan bermotor.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, terdapat ketentuan mengenai penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang.

Dalam Pasal 74 peraturan tersebut dijelaskan, kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi.

Jika data kendaraan telah dihapus, maka kendaraan tersebut tidak lagi memiliki legalitas untuk beroperasi di jalan raya.

Selain itu, menurut informasi dari situs resmi kepolisian, kendaraan dengan STNK mati tetap dapat dikenakan sanksi tilang jika kedapatan beroperasi di jalan.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk memperbarui STNK sebelum masa berlakunya habis guna menghindari masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Viral Relawan Pengawal Ambulans Ditilang Polisi, Ini Penjelasan Polda Metro

Kapan Kendaraan Bisa Disita oleh Polisi?

Sementara, penyitaan kendaraan itu sendiri dapat dilakukan oleh pihak kepolisian, namun dalam kondisi tertentu.

Berdasarkan Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyidik kepolisian dapat menyita kendaraan bermotor dengan beberapa ketentuan.

Di mana, kendaraan tersebut diduga melanggar peraturan lalu lintas atau kendaraan digunakan sebagai alat dalam tindakan kriminal atau merupakan hasil kejahatan.

Artinya, kendaraan yang terkena tilang tidak akan langsung disita, kecuali terdapat indikasi kendaraan tersebut terkait dengan tindak pidana atau telah melanggar aturan lebih berat.

Berita Terkait

News Update