POSKOTA.CO.ID - Saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, banyak umat Muslim yang bertanya-tanya apakah menyikat gigi bisa membatalkan puasa?
Pertanyaan ini kerap muncul karena adanya kekhawatiran tentang masuknya air atau pasta gigi ke dalam tenggorokan, yang berpotensi membatalkan ibadah puasa.
Dalam Islam, menjaga kebersihan diri, termasuk kebersihan mulut dan gigi, adalah hal yang sangat dianjurkan. Namun, bagaimana hukumnya jika dilakukan saat berpuasa?
Apakah sikat gigi benar-benar membatalkan puasa? Untuk memahami lebih dalam, mari kita simak penjelasan dari berbagai sudut pandang fiqih dan kesehatan berikut ini.
Dalam kajian fiqih, terdapat beberapa pandangan yang berbeda mengenai hukum menyikat gigi saat berpuasa.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Bandung dan Sekitarnya Hari Ini 19 Maret 2025
Menurut Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, menyikat gigi setelah waktu zuhur hukumnya makruh.
Makruh berarti tindakan tersebut sebaiknya dihindari, meskipun tidak sampai berdosa jika tetap dilakukan.
Sementara itu, Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa menyikat gigi saat berpuasa hukumnya mubah, alias diperbolehkan, selama tidak ada benda yang tertelan ke dalam kerongkongan.
Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa menyikat gigi bertujuan untuk menjaga kebersihan, bukan untuk memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.
Bahkan, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan penggunaan siwak, yakni alat pembersih gigi tradisional yang terbuat dari ranting pohon Salvadora persica.