WFA Isi Libur Lebaran Versi PNS, Ini Jadwal Cuti Bersama Idulfitri 2025 Selengkapnya

Selasa 18 Mar 2025, 15:36 WIB
ilustrasi. Pemerintah membuat kebijakan WFA bagi PNS jelang Lebaran 2025. (foto: ilustrasi)

ilustrasi. Pemerintah membuat kebijakan WFA bagi PNS jelang Lebaran 2025. (foto: ilustrasi)

Revisi jadwal libur sekolah ini dilakukan untuk mengurangi risiko kepadatan jalur mudik dan arus balik selama periode Idul Fitri 1446 H.

"Dengan rentang waktu libur yang lebih lebar, diharapkan arus mudik dan balik tidak menumpuk pada waktu-waktu tertentu," tandasnya.

Baca Juga: ASN Pemkot Depok Dapat Jatah 11 Hari Libur Idul Fitri

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025

Selain itu, kebijakan cuti bersama Lebaran 2025 belum ada perubahan. Seblumnya, pemerintah resmi menetapkan hari cuti bersama sepanjang 2025.

Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti ASN. Oleh karena itu, jatah cuti bersama juga segera bisa dinikmati pada akhir Januari 2025 ini.

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan jumlah cuti bersama ASN pada 2025. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan pada 16 Januari 2025.

Dalam diktum kesatu di dalam Keppres tersebut, disebutkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025 yakni:

Baca Juga: Tunjangan Guru ASN Di TF Langsung ke Rekening, Cair Tanggal Segini

  • 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;
  • 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;
  • 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;
  • 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
  • 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
  • 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; dan
  • 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Kemudian dalam diktum ketiga menyebutkan bahwa ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Berita Terkait

News Update