ilustrasi. Pemerintah membuat kebijakan WFA bagi PNS jelang Lebaran 2025. (foto: ilustrasi)

Nasional

WFA Isi Libur Lebaran Versi PNS, Ini Jadwal Cuti Bersama Idulfitri 2025 Selengkapnya

Selasa 18 Mar 2025, 15:36 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi PNS dan PPPK mulai H-7 Lebaran.

Kebijakan WFA bagi PNS ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam bekerja menjelang perayaan Idul Fitri kepada para ASN.

Selain kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut, mereka juga ikut dalam cuti bersama Lebaran 2025.

Baca Juga: Mulai Cair Hari Ini! Cek Komponen THR ASN PPPK 2025, Segini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Aturan Khusus Kebijakan WFA Bagi ASN

Kebijakan WFA bagi PNS ini mulai dari 24 Maret 2025. WFA ini dapat dilakukan hingga libur dan cuti bersama Lebaran 2025.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025.

Di dalam surat edaran tersebut, terdapat aturan bahwa ASN diperbolehkan bekerja secara fleksibel mulai 24 hingga 27 Maret 2025.

“Flexible Working Arrangement itu telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Ini adalah Flexible Working Arrangement sebagai ASN,” katanya usai Rapat Tingkat Menteri di Kemenko PMK, Jakarta pada Rabu, 5 Maret 2025.

Baca Juga: Mudik Lebaran Tanpa Mobil Dinas! Pemprov DKI Tegaskan Aturan Ketat untuk ASN 2025

Jadwal Libur Sekolah dan Madrasah

Selain itu, pemerintah juga resmi merevisi jadwal libur sekolah dan madrasah selama bulan Ramadhan hingga jelang lebaran.

Libur yang semula dijadwalkan mulai 24 Maret 2025, kini dimajukan menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025. ”Sekolah akan kembali masuk pada 9 April 2025," jelasnya.

Revisi jadwal libur sekolah ini dilakukan untuk mengurangi risiko kepadatan jalur mudik dan arus balik selama periode Idul Fitri 1446 H.

"Dengan rentang waktu libur yang lebih lebar, diharapkan arus mudik dan balik tidak menumpuk pada waktu-waktu tertentu," tandasnya.

Baca Juga: ASN Pemkot Depok Dapat Jatah 11 Hari Libur Idul Fitri

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025

Selain itu, kebijakan cuti bersama Lebaran 2025 belum ada perubahan. Seblumnya, pemerintah resmi menetapkan hari cuti bersama sepanjang 2025.

Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti ASN. Oleh karena itu, jatah cuti bersama juga segera bisa dinikmati pada akhir Januari 2025 ini.

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan jumlah cuti bersama ASN pada 2025. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan pada 16 Januari 2025.

Dalam diktum kesatu di dalam Keppres tersebut, disebutkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025 yakni:

Baca Juga: Tunjangan Guru ASN Di TF Langsung ke Rekening, Cair Tanggal Segini

Kemudian dalam diktum ketiga menyebutkan bahwa ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Tags:
cuti bersama ASN pada 2025Idul Fitri 1446 Hjadwal libur sekolahcuti bersama Lebaran 2025Kebijakan WFA bagi PNS

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor