Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan bahwa pada tahap ini akan menyalurkan bansos PKH kepada 10 juta KPM, sedangkan BPNT kepada 18,8 juta KPM.
Di samping itu, bagi masyarakat yang memiliki daya listrik 2.200 volt ampere (VA) atau lebih, tidak akan mendapatkan pencairan pada tahap kedua.
Hal ini akan ditentukan saat survei yang dilakukan pendamping sosial untuk memastikan kelayakan penerima bansos di DTSEN.