Perkembangan Terkini Coretax DJP per 18 Maret 2025

Selasa 18 Mar 2025, 16:53 WIB
Ilustrasi - Peningkatan sistem Coretax DJP saat ini mencakup administrasi faktur pajak, bukti potong, SPT Masa PPN dan PPnBM, serta SPT Masa PPh guna memberikan layanan perpajakan yang lebih optimal. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi - Peningkatan sistem Coretax DJP saat ini mencakup administrasi faktur pajak, bukti potong, SPT Masa PPN dan PPnBM, serta SPT Masa PPh guna memberikan layanan perpajakan yang lebih optimal. (Sumber: Istimewa)

Sebanyak 466.638 SPT Masa PPN dan PPnBM telah diproses untuk masa pajak Januari dan Februari 2025, dengan rincian Januari: 380.865 SPT dan Februari: 85.773 SPT.

Penyempurnaan yang telah dilakukan mencakup perbaikan prepopulasi data faktur pajak, validasi data, dan perbaikan alur pelaporan SPT.

5. Administrasi SPT Masa PPh

Sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan sejumlah 542.852 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 273.078 SPT Masa PPh Unifikasi.

SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut terdiri dari 333.334 untuk masa Januari dan 209.518 untuk masa Februari.

Sementara itu, SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari 159.774 untuk masa Januari dan 113.304 untuk masa Februari.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor secara Online Pakai Aplikasi SIGNAL Lewat Hp, Mudah dan Praktis

6. Peningkatan Layanan Coretax DJP

Dalam upaya meningkatkan pelayanan, DJP telah melakukan berbagai penyempurnaan, di antaranya:

a) Penyediaan converter XML dalam pembuatan file dalam format *.xml.

b) Penambahan monitoring unggah XML.

c) Peningkatan pengelolaan dokumen XML bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di kawasan tertentu.

d) Peningkatan kapasitas unggah faktur pajak melalui file format *.xml.

e) Mengakomodasi ketentuan mengenai pengkreditan faktur pajak pada masa pajak yang tidak sama. f) Mengakomodasi regulasi terkait tarif efektif cukai.

Berita Terkait

News Update