JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan evaluasi dan peningkatan terhadap sistem Coretax DJP guna memberikan layanan perpajakan yang lebih optimal.
Implementasi sistem Coretax DJP mengalami pembaruan informasi, mulai dari peningkatan kinerja sistem, administrasi faktur pajak, administrasi bukti potong, administrasi SPT masa PPN dan PPnBM, administrasi SPT masa PPh, peningkatan layanan Coretax DJP, dan penyempurnaan sistem Coretax DJP.
Di bawah ini merupakan informasi lengkap mengenai sejumlah permbaruan tersebut:
1. Peningkatan Kinerja Sistem

Coretax DJP mengalami peningkatan kinerja yang signifikan, terutama dalam hal login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong.
Hal ini tercermin dari penurunan waktu tunggu (latensi) yang cukup drastis sejak akhir Februari 2025. Beberapa peningkatan yang dicatat meliputi:
• Latensi login turun dari 4,1 detik menjadi 0,012 detik.
• Latensi registrasi turun dari 5,8 detik menjadi 0,045 detik.
• Latensi penerbitan faktur pajak turun dari 10 detik menjadi 1,46 detik.
• Latensi pelaporan SPT turun dari 29,28 detik menjadi 3,93 detik.
• Latensi pembuatan bukti potong turun dari 16,6 detik menjadi 0,29 detik.
Baca Juga: Berikut Cara dan Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan
2. Administrasi Faktur Pajak
Hingga 16 Maret 2025, sistem Coretax DJP telah mengadministrasikan sebanyak 136.969.276 faktur pajak untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025, dengan rincian Januari: 61.239.243 faktur, Februari: 64.035.902 faktur, dan Maret: 11.694.131 faktur.
DJP juga telah melakukan berbagai perbaikan untuk mengatasi kendala dalam administrasi faktur pajak, termasuk perbaikan bug, penyempurnaan modul penghitungan dan validasi, serta peningkatan kecepatan penandatanganan elektronik, yang apabila dirinci meliputi:
a) Perbaikan bug pada sistem yang berkaitan dengan upload file berformat *.xml.
b) Penyempurnaan modul penghitungan dan validasi dalam penerbitan faktur pajak.
c) Penyempurnaan mekanisme nota retur atas faktur pajak.
d) Peningkatan validasi dalam pembuatan faktur pajak kode 07.
e) Koreksi masa pajak yang tidak sesuai dengan masa faktur pajak saat dilakukan penggantian faktur.
f) Penyempurnaan skema penandatanganan elektronik dan penerbitan file PDF faktur pajak.
g) Penyesuaian ukuran dokumen cetakan faktur pajak
h) Penyempurnaan sistem antrian dan distribusi (load balancing).
i) Peningkatan kecepatan dalam proses penandatanganan elektronik faktur pajak
3. Administrasi Bukti Potong
Hingga 16 Maret 2025, sebanyak 44.135.107 bukti potong telah dikelola oleh Coretax DJP, dengan rincian Januari: 24.631.684 bukti potong, Februari: 18.792.923 bukti potong, dan Maret: 710.500 bukti potong.
4. Administrasi SPT Masa PPN dan PPnBM
Sebanyak 466.638 SPT Masa PPN dan PPnBM telah diproses untuk masa pajak Januari dan Februari 2025, dengan rincian Januari: 380.865 SPT dan Februari: 85.773 SPT.
Penyempurnaan yang telah dilakukan mencakup perbaikan prepopulasi data faktur pajak, validasi data, dan perbaikan alur pelaporan SPT.
5. Administrasi SPT Masa PPh
Sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan sejumlah 542.852 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 273.078 SPT Masa PPh Unifikasi.
SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut terdiri dari 333.334 untuk masa Januari dan 209.518 untuk masa Februari.
Sementara itu, SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari 159.774 untuk masa Januari dan 113.304 untuk masa Februari.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor secara Online Pakai Aplikasi SIGNAL Lewat Hp, Mudah dan Praktis
6. Peningkatan Layanan Coretax DJP
Dalam upaya meningkatkan pelayanan, DJP telah melakukan berbagai penyempurnaan, di antaranya:
a) Penyediaan converter XML dalam pembuatan file dalam format *.xml.
b) Penambahan monitoring unggah XML.
c) Peningkatan pengelolaan dokumen XML bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di kawasan tertentu.
d) Peningkatan kapasitas unggah faktur pajak melalui file format *.xml.
e) Mengakomodasi ketentuan mengenai pengkreditan faktur pajak pada masa pajak yang tidak sama. f) Mengakomodasi regulasi terkait tarif efektif cukai.
g) Penambahan mekanisme tombol "Posting SPT".
7. Penyempurnaan Sistem Coretax DJP (10-15 Maret 2025)
Selama periode ini, DJP telah melakukan sejumlah perbaikan sistem, antara lain:
• Proses Pelaporan dan Validasi SPT: Penyempurnaan prepopulasi dan validasi pada SPT Masa PPh 21/26, serta penambahan fitur monitoring status pelaporan.
• Validasi Data dan Keamanan: Penyempurnaan prepopulasi pada nota hitung STP dan validasi hak akses data SPT.
• Pengelolaan Dokumen: Penyempurnaan proses pembentukan dokumen dan penambahan menu "Upload Outbound".
• Pendaftaran dan Aktivasi: Perbaikan aktivasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) serta pencegahan duplikasi pendaftaran NPWP Badan.
• Transaksi Perpajakan: Penyempurnaan validasi retur faktur pajak dan referensi dasar penagihan pajak.
• Fitur Akun Wajib Pajak: Penyempurnaan tampilan akun dan validasi data pada aktivasi akun WP.
DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk terus mengikuti informasi resmi melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Apabila terdapat kendala, Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.