Perbedaan THR Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance, Siapa yang Dapat Lebih Banyak?

Selasa 18 Mar 2025, 20:36 WIB
Ilustrasi. Ternyata ada perbedaan nominal pemberian THR bagi karyawan tetap, kontrak, dan freelance. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi. Ternyata ada perbedaan nominal pemberian THR bagi karyawan tetap, kontrak, dan freelance. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID – Menjadi salah satu momen yang dinanti, Tunjangan Hari Raya (THR) salah satunya diberikan kepada karyawan jelang pelaksanaan hari raya Idulfitri bagi pekerja muslim.

THR adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Tujuannya adalah untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya.

Sebab saat hari raya, biasanya karyawan membutuhkan biaya yang lebih besar jika dibandingkan dengan hari-hari biasa.

Baca Juga: Cara Hemat Pakai Dana THR Untuk Libur Lebaran Idul Fitri

Di Indonesia bahkan terdapat aturan pemberian THR yang tertuang dalam peraturan ketenagakerjaan, sehingga merupakan kewajiban bagi perusahaan kepada pekerjanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, setiap perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Besaran THR yang diberikan biasanya setara dengan satu bulan gaji bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun.

Adapun besaran THR yang diberikan terhadap karyawan biasanya bisa berbeda-beda tergantung dari posisinya. Kenali juga perbedaan THR karyawan tetap, kontrak, atau freelance berikut ini.

Baca Juga: Sebelum Lebaran 2025, Simak Sederet Fakta Menarik THR yang Tak Banyak Diketahui Ini

Perbedaan Nominal THR Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance

Perhitungan THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan freelance atau pekerja harian lepas mempunyai perbedaan tersendiri, seperti:

Masa Kerja Satu Tahun

Dalam pasal 3 ayat (1) huruf a Permenaker No. 6 Tahun 2025, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

Dan upah yang diberikan terdiri dari upah bersih, serta upah pokok yang termasuk tunjangan tetap sesuai dengan pasal 3 ayat 20 Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Misalnya pekerja tetap atau kontrak yang mendapatkan  upah sebesar Rp6 juta per bulan dengan masa kerja sudah 13 bulan, maka mendapatkan THR sebesar Rp6 juta.

Baca Juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI untuk THR Lebaran 2025

Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun

Keterangan untuk masa kerja ini didapat dari Pasal 3 ayat (1) huruf b Permenaker No. 6 Tahun 2016 bagi para pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus.

Akan tetapi tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan masa kerja, maka akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

Perhitungannya yaitu (masa kerja/12) x 1 (satu) bulan upah. Contohnya pekerja tetap atau kontrak dengan upah Rp5 juta per bulan dan telah bekerja selama 5 bulan.

Maka perhitungan THR yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja adalah (5/12) x Rp5 juta = Rp 2,083 juta.

THR untuk Freelance

Dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a Permenaker No. 6 Tahun 2016, bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

Misalnya pekerja lepas memiliki masa kerja selama tiga belas bulan atau satu tahun lebih satu bulan, dengan total upah dalam 13 bulan tersebut sekitar Rp 44 juta.

Maka untuk perhitungan THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah (total upah/12) = Rp44 juta/12 = Rp3.6 juta.

Dan bagi pekerja lepas yang bekerja kurang dari setahun berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf b Permenaker No. 6 Tahun 2016, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan.

Misalnya, pekerja harian lepas telah bekerja selama dua bulan dengan total upah Rp10 juta. Maka perhitungannya adalah (total upah/12) = Rp 10 juta/12 = Rp 833 ribu.

Berita Terkait

News Update