POSKOTA.CO.ID – Menjadi momen satu tahun sekali, masyarakat Indonesia sepertinya sudah mengetahui istilah Tunjangan Hari Raya (THR) yang sering dibagikan jelang lebaran.
Pembagian uang THR selalu menjadi topik menarik menjelang hari besar keagamaan, terutama saat Lebaran. Sebab, ini menjadi kado manis dari perusahaan untuk para karyawan.
THR adalah tunjangan pekerja yang didapatkan setiap tahun di hari raya, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai swasta.
Baca Juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI untuk THR Lebaran 2025
Fakta Menarik THR
Berikut ini adalah sederet fakta menarik THR yang mungkin belum banyak diketahui dan bisa menjadi informasi yang harus diketahui:
Bukan Hanya untuk Karyawan Tetap
Apakah Anda mengira bahwa THR hanya diberikan kepada karyawan tetap? Sebenarnya, pekerja kontrak bahkan freelancer juga berhak mendapatkan THR dalam beberapa kondisi.
Menurut regulasi ketenagakerjaan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan seharusnya memperoleh THR, meski besarannya bisa berbeda dari keryawan tetap.
Meski begitu, ternyata masih banyak perusahaan yang belum menerapkan kebijakan ini secara maksimal setiap tahunnya.
Baca Juga: Langkah Tukar Uang untuk THR Lebaran Idul Fitri 2025
Ada Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Banyak juga yang tidak tahu bahwa perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan tepat waktu dapat dikenai sanksi administratif.
Hal ini sesuai ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.