POSKOTA.CO.ID – Menjadi salah satu momen yang dinanti, Tunjangan Hari Raya (THR) salah satunya diberikan kepada karyawan jelang pelaksanaan hari raya Idulfitri bagi pekerja muslim.
THR adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Tujuannya adalah untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya.
Sebab saat hari raya, biasanya karyawan membutuhkan biaya yang lebih besar jika dibandingkan dengan hari-hari biasa.
Baca Juga: Cara Hemat Pakai Dana THR Untuk Libur Lebaran Idul Fitri
Di Indonesia bahkan terdapat aturan pemberian THR yang tertuang dalam peraturan ketenagakerjaan, sehingga merupakan kewajiban bagi perusahaan kepada pekerjanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, setiap perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Besaran THR yang diberikan biasanya setara dengan satu bulan gaji bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun.
Adapun besaran THR yang diberikan terhadap karyawan biasanya bisa berbeda-beda tergantung dari posisinya. Kenali juga perbedaan THR karyawan tetap, kontrak, atau freelance berikut ini.
Baca Juga: Sebelum Lebaran 2025, Simak Sederet Fakta Menarik THR yang Tak Banyak Diketahui Ini
Perbedaan Nominal THR Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance
Perhitungan THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan freelance atau pekerja harian lepas mempunyai perbedaan tersendiri, seperti:
Masa Kerja Satu Tahun
Dalam pasal 3 ayat (1) huruf a Permenaker No. 6 Tahun 2025, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.