Berikut ini adalah syarat perpanjangan SIM yang harus diketahui sebelum memutuskan untuk melakukannya setelah libur lebaran nanti:
Baca Juga: Simak, Ini Cara Bikin dan Perpanjang SIM secara Online
- Melampirkan SIM lama beserta fotokopinya
- Melampirkan KTP dan fotokopinya
- Melampirkan Surat keterangan sehat dari dokter yang bermitra dengan Satpas
- Lakukan tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM corner
- Untuk perpanjangan SIM secara daring, surat keterangan sehat bisa diperoleh melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.
- Surat keterangan lulus tes psikologi setelah ikuti uji tes secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling.
- Tes psikologi dapat dilakukan dengan daring ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
- Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir dapat diisi langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, hingga Simling.
- Bila melakukan perpanjangan SIM online, formulir dapat diisi dengan situs sim.korlantas.polri.go.id.
Baca Juga: Mantap! Polri Beri Keringanan, Telat Perpanjang SIM Tak Perlu Buat Baru
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini rinciannya:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000
Selain itu, Nda juga diharuskan membayar biaya tambahan seperti biaya registrasi Rp5.000, cek kesehatan Rp25.000, asuransi Rp30.000 dan tes psikologi Rp65.000.