POSKOTA.CO.ID - Inilah cara mudah buat paspor secara online tanpa perlu ke kantor Imigrasi, Intip syarat lengkapnya di sini!
Di era canggihnya teknologi digital saat ini, memberikan banyak kemudahan terutama layanan publik yang disediakan pemerintah.
Kini, buat Anda yang ingin membuat permohonan paspor secara online bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
Tanpa perlu datang langsung dan menunggu antrian panjang di kantor Imigrasi untuk melakukan wawancara.
Bagi warga negara Indonesia, paspor merupakan dokumen penting yang dibuat pemerintah yang bisa digunakan untuk lakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar Paspor Online, Ini Langkah-langkahnya
Pengajuan via aplikasi sangat mudah, Anda bisa lakukan dengan mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Play Store atau App Store gratis.
Berikut adalah cara mudah yang dapat Anda ikuti untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor secara online lewat aplikasi.
Cara Buat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor
1. Dowload aplikasi M-Paspor di HP Anda.
2. Registreasi dengan menggunakan nomor telepon dan email.
3. Verifikasi melalui email ataupun nomor telepon.
4. Setelah berhasil terdaftar.
5. Lakukan pengajuan permohonan membuat paspor.
6. Pilih jenis permohonan yang tersedia sesuai dengan kebutuhan Anda.
7. Isi kuesioner yang disediakan.
8. Pilih kantor Imigrasi terdekat untuk memohon pengajuan.
9. Pilih jenis paspor yang akan dibuat.
10. Unggah foto KTP.
11. Upload dokumen tang diperlukan.
12. Isi data diri.
13. Pilih tangal untuk ke kantor imigrasi.
14. Lakukan pembayaran paspor.
15. Datang ke kantor dan lakukan wawancara.
16. Ambil paspor.
17. Selesai.
Dengan mengikuti cara di atas, Anda dapat melakukan pembuatan paspor sacara online hanya dengan melalui aplikasi M-Paspor tanpa perlu kek kantor imigrasi.