POSKOTA.CO.ID - Pembuatan paspor kini bisa dengan mudah diajukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.
Paspor sendiri meripakan kartu identitas perjalanan yang diakui secara internasional yang dimiliki oleh warga negara yang bepergian keluar negeri.
Saat ini paspor sendiri memiliki dua jenis, yaitu e-paspor dan paspor non elektronik yang berlaku 5 tahun dengan jumlah 48 halaman.
Bagi Anda yang ingin memiliki paspor, Anda bisa mengurusnya secara online. Berikut ini panduan lengkap mulai dari pendaftaran hingga proses di imigrasi:
Cara Daftar Paspor Online
1. Unduh dan Instal Aplikasi M-Paspor
Untuk melakukan pendaftarannya harus dilakukan melalui aplikasi M-Passport yang tersedia di Play Store atau App Store.
Setelah berhasil diunduh dan dipasang, pastikan untuk mendaftarkan akun dengan email yang aktif.
2. Ajukan Permohonan Paspor
Untuk mengajukan permohonan paspor, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Pilih menu Pengajuan Permohonan
- Pilih Permohonan Paspor Reguler
- Pilih jenis paspor Biasa (Rp350.000) atau Elektronik (Rp650.000)
- Upload foto KTP di kotak yang tersedia, kemudian isi data pribadi seperti nama, NIK, tanggal lahir, dan jenis kelamin
- Tentukan lokasi pembuatan paspor sesuai domisili dan sistem akan menampilkan saran kantor imigrasi terdekat
3. Lengkapi Data Tambahan
- Tentukan tujuan membuat paspor disesuaikan dengan pilihan yang tersedia
- Pilih negara tujuan, durasi tinggal, dan isi kontak kerabat di Indonesia
- Upload dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran
4. Pilih Jadwal Kedatangan ke Imigrasi
- Pilih tanggal kedatangan sesuai ketersediaan antrian di kantor imigrasi
- Pilih jam kedatangan
- Pastikan kehadiran tepat waktu
- Ketidakhadiran tanpa perubahan jadwal akan menyebabkan permohonan dibatalkan
5. Lakukan Pembayaran
- Setelah permohonan sukses, Anda akan menerima kode pembayatan 15 digit
- Gunakan metode pembayaran disesuaikan dengan yang Anda miliki
- Simpan bukti transfer untuk lampirna dokumen penting ke imigrasi
6. Dokumen yang Harus Dibawa ke Imigrasi
Adapun beberapa dokumen yang tidak boleh lupa dibawa saat pembuatan paspor ke imigrasi adalah dokumen asli berupa KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Materai Rp10.000.
Selain dokumen asli, Anda juga harus membawa dokumen foto copy KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Print juga bukti pendaftaran paspor (2 halaman) dan bukti transfer pembayaran.
7. Saat Kedatangan ke Imigrasi
Saat datang ke imigrasi, Anda harus memerhatikan beberapa hal penting berikut ini:
- Berpakaian rapi dan sopan dan hindari menggunakan kemeja putih
- Jangan memakai softlens
- Bawa pulpen untuk keperluan pengisian dokumen
- Cari petugas keamanan untuk mendapatkan map kuning
- Isi data seperti nama, alamat, dan nomor telepon
- Serahkan berkas di loket penerimaan, lalu tunggu panggilan untuk foto dan wawancara
- Setelah selesai, simpan struk pengambilan paspor
8. Pengambilan Paspor
Saat pengambilan paspor, Anda harus membawa struk pengantar pembayaran dan bukti transfer bank. Sementara paspor biasanya dapat diambil dalam beberapa hari kerja setelah proses selesai.