POSKOTA.CO.ID - Inilah cara mudah buat paspor secara online tanpa perlu ke kantor Imigrasi, Intip syarat lengkapnya di sini!
Di era canggihnya teknologi digital saat ini, memberikan banyak kemudahan terutama layanan publik yang disediakan pemerintah.
Kini, buat Anda yang ingin membuat permohonan paspor secara online bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
Tanpa perlu datang langsung dan menunggu antrian panjang di kantor Imigrasi untuk melakukan wawancara.
Bagi warga negara Indonesia, paspor merupakan dokumen penting yang dibuat pemerintah yang bisa digunakan untuk lakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar Paspor Online, Ini Langkah-langkahnya
Pengajuan via aplikasi sangat mudah, Anda bisa lakukan dengan mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Play Store atau App Store gratis.
Berikut adalah cara mudah yang dapat Anda ikuti untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor secara online lewat aplikasi.
Cara Buat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor
1. Dowload aplikasi M-Paspor di HP Anda.
2. Registreasi dengan menggunakan nomor telepon dan email.
3. Verifikasi melalui email ataupun nomor telepon.