Berikut Cara dan Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan

Selasa 18 Mar 2025, 14:01 WIB
cara dan syarat pembayaran pajak kendaraan (Foto: Istimewa)

cara dan syarat pembayaran pajak kendaraan (Foto: Istimewa)

Pajak kendaraan dapat dibayarkan secara bertahap, sehingga mengurangi beban keuangan wajib pajak.

  1. Bebas Menentukan Jadwal Cicilan

Pemilik kendaraan dapat menentukan tanggal pembayaran cicilan sesuai dengan kondisi finansial mereka.

  1. Sistem Pembayaran Otomatis (Autodebet)

Pembayaran dilakukan secara otomatis dari rekening tabungan wajib pajak, sehingga memastikan pembayaran selalu tepat waktu.

Baca Juga: Catat Nih! Format Baru Bayar Pajak Kendaraan, Tanda Bukti Berbentuk Stiker dengan QR Code

Persyaratan Cicilan Pajak Kendaraan

Bagi warga Jawa Barat yang ingin membayar pajak kendaraan secara cicilan melalui T-Samsat, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB
  2. Mengaktifkan layanan bjb DIGI untuk transaksi digital yang lebih praktis
  3. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun sebelumnya
  4. Cara Mendaftar Tabungan Pajak Kendaraan

Proses pendaftaran layanan ini cukup mudah. Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke aplikasi bjb DIGI
  • Pilih menu Administrasi, lalu pilih Registrasi T-Samsat
  • Pilih jenis registrasi dan kendaraan yang akan didaftarkan
  • Masukkan nomor polisi kendaraan
  • Setelah registrasi selesai, Anda akan menerima bukti pendaftaran melalui Inbox di aplikasi bjb Mobile
  • Bank BJB akan secara otomatis mendebet rekening Anda untuk pembayaran pajak kendaraan satu minggu sebelum jatuh tempo

Dengan adanya layanan ini, pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih praktis, fleksibel, dan terjamin tepat waktu.

Berita Terkait

News Update