Apakah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Selasa 18 Mar 2025, 22:00 WIB
Cairkan dana bansos PIP jika nama anak Anda terdaftar sebagai penerima. (Sumber: Kemdikbud)

Cairkan dana bansos PIP jika nama anak Anda terdaftar sebagai penerima. (Sumber: Kemdikbud)

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pemerintah yang bertujuan memudahkan siswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap bersekolah.

Namun, muncul pertanyaan apakah dana PIP bisa hangus jika tidak dicairkan oleh penerima bantuan?

Jawabannya adalah ya, dana PIP dapat hangus jika tidak segera diaktifkan dan dicairkan sesuai ketentuan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Alhamdulillah! Subsidi Dana Bansos PKH Validasi by Sistem Rp750.000 Cair ke Bank Mandiri

Mengapa Dana PIP Bisa Hangus?

Dana PIP yang telah dialokasikan oleh pemerintah tidak akan otomatis masuk ke rekening siswa. Penerima harus mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (Simpel) di bank penyalur terlebih dahulu.

Jika rekening tidak diaktifkan dalam waktu yang ditentukan, dana tersebut dapat dikembalikan ke kas negara. Artinya, siswa kehilangan haknya untuk menerima bantuan tersebut.

Selain itu, pemerintah biasanya menetapkan batas waktu pencairan dana PIP. Jika siswa terlambat mencairkannya setelah rekening diaktifkan, saldo yang belum diambil juga berpotensi hangus.

Hal ini dilakukan untuk memastikan dana digunakan tepat waktu sesuai tujuan program.

Untuk menghindari hangusnya dana PIP, siswa perlu segera mengaktifkan rekening Simpel di bank yang ditunjuk (seperti Bank BRI, BNI, atau Bank Mandiri).

Baca Juga: Bisa Dilakukan Secara Online, Ayo Gunakan NIK e-KTP Anda untuk Mengetahui Status Penerima Banso PKH, BPNT dan PIP 2025, Simak Caranya

Cek status penerima bantuan PIP 2025 Termin 1 menggunakan NISN dan NIK, karena pencairannya dikabarkan mulai dilakukan di bulan Ramadhan ini. (Sumber: Instagram/@inke_green)

Proses aktivasi bisa dilakukan dengan membawa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan kartu identitas (KTP orang tua atau akta kelahiran siswa) ke cabang bank terdekat.

Setelah rekening aktif, segera lakukan pencairan dana. Pastikan untuk menanyakan batas waktu pencairan ke pihak bank agar tidak melewati tenggat yang ditetapkan.

Jika mengalami kendala, seperti kartu KIP hilang atau data tidak sesuai, segera laporkan ke pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk memperoleh solusi.

Perlu diingat, dana PIP hanya bisa dicairkan oleh siswa atau orang tua/wali yang terdaftar. Jika ada perwakilan lain yang mengambil, pastikan membawa surat kuasa bermaterai dan dokumen pendukung.

Berita Terkait

News Update