POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI saat ini sedang melakukan survei Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendapat bantuan sosial (bansos) 2025 melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Proses survei dilakukan oleh pihak pendamping sosial untuk mendapatkan data dari KPM agar bisa diterima oleh pihak Badan Pusat Statistik (BPS).
Dilansir dari akun Youtube Sukron Channel, terdapat 4,2 juta KPM yang menjadi target sasaran survei.
Artinya proses survei bansos 2025 tidak dilakukan secara menyeluruh oleh pemerintah.
Baca Juga: Info Bansos 2025: Cek Jenis Bantuan Pemerintah, Syarat, dan Cara Mendapatkannya
Proses Survei Bansos 2025
Melansir dari akun Youtube Sukron Channel, hanya 4,2 juta KPM yang akan disurvei oleh pemerintah dari total 10 juta KPM bansos PKH dan 18 juta KPM BPNT pada tahun 2025.
Artinya tidak semua KPM akan menjadi target sasaran survei, melainkan hanya penerima yang terindikasi sudah sejahtera saja.
Tentunya proses survei dilakukan pemerintah dengan memperhatikan berbagai kepemilikan yang dipunyai oleh KPM melalui DTSEN.
Baca Juga: NIK KTP Anda Tidak Terdaftar Bansos 2025? Simak Penyebab dan Solusinya
Terdapat beberapa aset yang tidak boleh dimiliki oleh KPM bansos 2025.
Daftar Aset yang Tidak Diperbolehkan untuk Menerima Bansos 2025
Melansir dari akun Youtube Sukron Channel, berikut beberapa daftar aset yang tidak boleh dimiliki KPM untuk menerima bansos 2025: