Setelah Ormas, Bahlil Lahadalia Rayu Presiden Prabowo Agar Izinkan Pesantren Kelola Tambang

Senin 17 Mar 2025, 16:18 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan memberikan izin pengelolaan tambang kepada Pesantren. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan memberikan izin pengelolaan tambang kepada Pesantren. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

POSKOTA.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana untuk meminta arahan dari Presiden Terpilih Prabowo Subianto terkait kemungkinan pemberian izin pengelolaan tambang kepada kalangan pesantren.

Hal ini menjadi kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang sudah membuka akses pengelolaan sumber daya tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) berbasis keagamaan.

"Saat ini, izin pengelolaan tambang baru diberikan kepada ormas keagamaan. Kalau untuk pesantren, belum sampai ke tahap itu. Tapi ke depan, kami akan meminta petunjuk langsung dari Bapak Presiden Prabowo," ujar Bahlil dalam keterangan kepada wartawan seperti dikutip Poskota pada Senin 17 Maret 2025.

Baca Juga: Tak Hanya Ormas Keagamaan, Baleg DPR RI Usulkan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang

Dalam sambutannya, Bahlil menyoroti pentingnya keterlibatan kelompok agama dalam pengelolaan sumber daya alam nasional. Menurutnya, kontribusi ulama dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia sangat besar, tetapi setelah Indonesia merdeka, kekayaan alam cenderung dikuasai oleh segelintir pihak.

"Ini sebagai bentuk keadilan. Jangan hanya konglomerat yang bisa mengelola tambang. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo sepakat memberikan peluang kepada ormas keagamaan untuk terlibat langsung," jelasnya.

Langkah tersebut diperkuat dengan disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2024–2025 pada 18 Februari 2025 lalu, DPR menyetujui perubahan keempat UU Minerba menjadi undang-undang.

Dalam revisi tersebut, skema pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya izin hanya bisa didapatkan melalui mekanisme lelang, kini diperkenalkan skema prioritas, salah satunya untuk ormas keagamaan. Mekanisme ini diharapkan membuka akses yang lebih adil bagi berbagai kelompok, termasuk UMKM, koperasi, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bahlil juga menegaskan bahwa izin usaha pertambangan kepada dua ormas besar, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, sudah dalam proses. "IUP untuk NU sudah kami tanda tangani, dan Muhammadiyah segera menyusul sebelum akhir Maret," paparnya.

Baca Juga: Fokus Bisnis Pertambangan, PP Presisi Targetkan Kontrak Baru Rp10 triliun

Sementara itu, wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi yang sebelumnya masuk dalam pembahasan revisi UU Minerba, akhirnya dibatalkan. Namun, perguruan tinggi tetap dapat berpartisipasi melalui badan usaha seperti BUMN, BUMD, maupun swasta.

Berita Terkait

News Update