POSKOTA.CO.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuat usulan untuk perguruan tinggi diperbolehkan untuk mengelola tambang seperti ormas keagamaan.
Usulan ini disampaikan saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Wakil Ketua Baleg DRP RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan jika perguruan tinggi yang berminat mengelola lahan tambang harus memiliki badan usaha, seperti berlaku pada ormas keagamaan.
“Tentu harus punya badan usaha, makanya sekarang sedang kami bahas,” kata Doli.
Baca Juga: Segel Tambang Ilegal di Rangkasbitung Dirusak, Warga Minta Kembali Dipasang
Doli juga menyampaikan jika pola pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) hampir sama dengan yang diberikan pada ormas keagamaan.
Menurutnya, akan dibahas mengenai siapa yang akan dikedepankan antara memberi prioritas pengelolaan lahan tambang pada ormas keagamaan atau perguruan tinggi.
“Nanti misal pemberian prioritas siapa yang dikedepankan, apakah ormas keagamaan atau perfuruan tingg atau harus dengan berbadan hukum, itu yang sedang kami bahas,” tuturnya.
Dalam revisi UU Minerba, Baleg DPR RI berencana menambahkan Pasal 51A ayat (1) yang menyebutkan WIUP mineral logam dapat diberikan pada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Baca Juga: Fokus Bisnis Pertambangan, PP Presisi Targetkan Kontrak Baru Rp10 triliun
Selanjutnya Pasal 51A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP pada perguruan tinggi dengan salah satu syaratnya terakreditasi B.