Segel Tambang Ilegal di Rangkasbitung Dirusak, Warga Minta Kembali Dipasang

Selasa 14 Jan 2025, 14:36 WIB
Plang segel penutupan galian tanah di Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak dicopot dan hanya tersisa tiang bambu. (Sumber: Dok. Warga)

Plang segel penutupan galian tanah di Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak dicopot dan hanya tersisa tiang bambu. (Sumber: Dok. Warga)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Segel galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten yang dipasang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten dicopot orang tak dikenal (OTK).

Adanya pencopotan plang segel tersebut, membuat warga sekitar resah, karena khawatir galian tanah itu akan beroperasi lagi.

Salah seorang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Wadde mengaku resah dengan perusakan plang segel di lokasi galian tanah tersebut. Padahal segel itu dipasang pemerintah.

"Kami tidak tahu siapa mencopot, cuma berdasarkan informasi warga di sini, sekitar jam 05.00 WIB ada orang tidak dikenal yang mencopot segel itu," ujarnya, Selasa, 14 Januari 2025.

Baca Juga: Terminal Ciboleger Lebak Direhabilitasi Rp1 Miliar, Wisata ke Suku Baduy Semakin Nyaman

Padahal kata dia, galian tersebut sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian. Tambang ilegal itu telah ditutup oleh Dinas ESDM Provinsi Banten sejak 6 Januari 2025.

"Hilangnya segel ini membuat warga semakin resah, memang pelaku belum diketahui. Ini tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Warga lainnya, Muntadir menuturkan, galian tanah ilegal tersebut memberikan dampak buruk bagi warga Desa Mekarsari. Aktivitas galian mendapat penolakan dari warga dan telah disegel oleh pihak ESDM.

Namun segelnya hilang karena ada yang mencopot dan ia berharap pemerintah menyelidiki pelakunya atau memasang ulang segel tersebut.

Baca Juga: SDN 2 Kaduagung Timur Disegel Ahli Waris, Disdik Lebak Siap Ikuti Putusan Pengadilan

"Galian tanah ini dampaknya kepada masyarakat sebenarnya adalah kerusakan lingkungan. Sehingga kami berharap aparat harus bisa mengusut galian ilegal yang sudah merugikan warga," ucapnya.

Berita Terkait
News Update