SDN 2 Kaduagung Timur Disegel Ahli Waris, Disdik Lebak Siap Ikuti Putusan Pengadilan

Selasa 31 Des 2024, 19:48 WIB
Anggota DPRD Lebak, saat meninjau SDN 2 Kaduagung Timur yang disegel ahli waris. (Poskota/Samsul Fatoni).

Anggota DPRD Lebak, saat meninjau SDN 2 Kaduagung Timur yang disegel ahli waris. (Poskota/Samsul Fatoni).

POSKOTA.CO.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lebak akan mengikuti hasil keputusan Pengadilan Rangkasbitung terkait sengketa lahan gedung SDN 2 Kaduagung Timur.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Maman Suryaman, menjelaskan kasus gugatan lahan oleh ahli waris saat ini tengah berproses di Pengadilan Rangkasbitung. 

"Jadi kami tetap menunggu hasil keputusan pengadilan terkait lahan sekolah itu, karena saat ini sedang berproses di pengadilan," ungkap Sekretaris Disdik Lebak, Selasa 31 Desember 2024.

Namun, menurut Maman, apakah keputusan pengadilan nantinya harus mengganti atau membayar, pemerintah daerah akan mengikuti hasil yang telah ditetapkan.

"Kemarin juga Kabid SD sudah ngobrol dengan pihak keluarga ahli waris yang di fasilitasi DPRD Lebak," katanya.

Terkait spanduk penyegelan yang dipasang oleh pihak yang mengaku ahli waris tanah tersebut, Maman berharap hal tersebut tidak menganggu proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa nanti. 

"Mudah-mudahan tidak menganggu, tapi kalau waktu libur tidak masalah. Dan kita liat pada waktu sekolah saja nantinya seperti apa," ujarnya. 

Dinas pendidikan, kata Maman, menginginkan agar keputusan gugatan lahan sekolah tersebut bisa secepatnya selesai di Pengadilan. 

Sehingga, pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lebak, bisa menindaklanjuti terkait keputusan tersebut. 

"Kami harap masalah ini bisa secepatnya selesai, dan pemerintah daerah bisa secepatnya diatasi melalui BPKAD," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang mengaku dari pihak ahli waris lahan SDN 2 Kaduagung telah memasang spanduk penyegelan di gerbang SDN tersebut.

News Update