POSKOTA.CO.ID - Apa penyebab dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025? Berikut simak cara sanggahnya di sini.
Pengurangan KPM saat pengolahan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memang telah disebutkan oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf.
Hal ini dikarenakan ada yang tidak layak menerima dana bantuan sosial (bansos) karena memiliki barang mewah atau sudah mampu secara finansial.
Jika Anda termasuk yang belum mampu, namun sudah keluar dari penerimaan PKH dan BPNT tahap 2 nanti, bagaimana cara menyanggahnya? Berikut cek penjelasan di sini.
Arti dari PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dari PKH.
Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Syarat utama untuk bisa menerima bantuan PKH dan/atau BPNT adalah harus terdaftar di DTSEN yang tadinya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.
Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.
Penyebab Tidak Terdaftar sebagai KPM Bansos PKH dan BPNT Tahap 2
Baca Juga: Tahap dan Nominal Pencairan Dana Bansos PKH 2025, Simak Selengkapnya di Sini!
Melansir dari akun Facebook bernama AKRAM PKH BPNT, berikut faktor dari KPM yang tidak menerima dana bansos PKH dan/atau BPNT di tahap 2.
- Saldo kosong dan BPJS PBI tidak aktif lagi.
- Pengguna listrik dengan daya 2.200 VA.
- Terindikasi memiliki rumah mewah.
- Mempunyai aset kebun atau tanah.
- Memiliki kendaraan roda 2 dengan harga Rp30 juta ke atas.
- Mempunyai kendaraan roda 4.
- Ada anggota keluarga yang menjadi atau pensiunan AS/TNI/Polri/perangkat desa.
- Memiliki omset usaha di atas UMP.
Cara Sanggah Bansos PKH dan BPNT
1. Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Download aplikasi Cek Bansos dari Play Store.
- Registrasi jika belum terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos.
- Siapkan Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Setelah registrasi berhasil, akses menu pada aplikasi Cek Bansos.
- Pilih menu "Tanggapan Kelayakan".
- Berikan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat.
Baca Juga: Cek Apa Saja Bansos yang Cair Bulan Maret 2025
2. Lewat Pemerintah Desa/Kelurahan
- Menghubungi pihak pemerintah desa atau kelurahan di tempat tinggal setempat.
- Nantinya petugas desa/kelurahan akan memberikan formulir usul sanggah.
- Mengisi formulir dengan data diri yang benar serta alasan kenapa Anda merasa data Anda tidak tepat.
- Pastikan dokumen yang Anda bawa sudah lengkap dan valid, seperti KTP, KK, Surat Miskin, dan lain-lain.
Namun, untuk kesalahan data di DTSEN kemungkinannya kecil karena akan disurvei terlebih dahulu oleh pendamping sosial sebelum pencairan tahap berikutnya.
Hal ini untuk berjaga-jaga ketika suatu saat Anda mengalami kesalahan tersebut dan memang masih berhak untuk menerima bantuan dari pemerintah.
Itulah dia informasi terkait penyebab tidak terdaftar sebagai KPM bansos PKH dan BPNT tahap 2 dan cara sanggahnya. Semoga membantu dan bermanfaat.