KPM Bansos yang NIK KTP Terverifikasi dan Telah Disurvei Ini Terancam Tak Dapat Bantuan Lagi, Apa Saja Ciri-cirinya?

Senin 17 Mar 2025, 14:43 WIB
Ilustrasi pendamping sosial PKH sedang melakukan survei atau ground check DTSEN kepada KPM yang NIK KTP-nya terverifikasi. (Sumber: Facebook/@Yuster Novianis Zagoto)

Ilustrasi pendamping sosial PKH sedang melakukan survei atau ground check DTSEN kepada KPM yang NIK KTP-nya terverifikasi. (Sumber: Facebook/@Yuster Novianis Zagoto)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang pencairan bantuan sosial (bansos) tahap 2, ada beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terancam tidak akan mendapatkan bantuan kembali.

Kendati Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka telah diverifikasi, namun evaluasi ulang kelayakan setelah dilakukannya survei atau ground check dapat menjadi penentu pencairan bansos selanjutnya.

Proses ground check tersebut digelar oleh Kementerian Sosial (Kemensos) terkait dengan data sosial ekonomi KPM yang kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Buku Tabungan PIP Wajib Dipegang Sekolah atau Siswa? Ini Aturannya

Apabila penerima manfaat yang tetap memenuhi syarat sebagai penerima bansos, maka data mereka akan dimasukkan ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sekitar 4,2 juta KPM akan disurvei oleh pendamping sosial.

"Di mana salah satu bagian penting dari survei ini adalah pengecekan terhadap aset yang dimiliki oleh KPM," demikian seperti dikutip dari Kanal YouTube SUKRON CHANNEL, Senin, 17 Maret 2025.

Jenis program bansos yang tidak akan lagi terima oleh penerima manfaat yang terbukti telah sejahtera tersebut antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Jenis Aset yang Memengaruhi Kelayakan KPM Menerima Bantuan

Apabila saat dilakukan survei dan KPM terbukti memiliki beberapa aset yang memengaruhi kelayakan bantuan, maka bansos tahap 2 dan seterusnya tidak akan lagi mereka terima.

Dan hal ini menjadi ciri-ciri jika penerima manfaat tersebut tidak akan lagi mendapatkan bantuan sosial. Beberapa jenis aset tersebut antara lain:

1. Kendaraan Bermotor

KPM terbukti memiliki lebih dari satu sepeda motor, terutama jika jumlahnya melebihi dua unit.

Berita Terkait

News Update