POSKOTA.CO.ID - Apa penyebab dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025? Berikut simak cara sanggahnya di sini.
Pengurangan KPM saat pengolahan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memang telah disebutkan oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf.
Hal ini dikarenakan ada yang tidak layak menerima dana bantuan sosial (bansos) karena memiliki barang mewah atau sudah mampu secara finansial.
Jika Anda termasuk yang belum mampu, namun sudah keluar dari penerimaan PKH dan BPNT tahap 2 nanti, bagaimana cara menyanggahnya? Berikut cek penjelasan di sini.
Arti dari PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dari PKH.
Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Syarat utama untuk bisa menerima bantuan PKH dan/atau BPNT adalah harus terdaftar di DTSEN yang tadinya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).