Ketua DPR RI Puan Maharani desak hukuman lebih berat pantas dijatuhkan kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar. (Instagram Puan Maharani)

Nasional

Ketua DPR RI Desak Hukuman Maksimal untuk Eks Kapolres Ngada dalam Kasus Kekerasan Seksual

Senin 17 Mar 2025, 07:20 WIB

POSKOTA.CO.IDKetua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pentingnya hukuman berat bagi mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi para korban agar keadilan benar-benar ditegakkan.

"Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah keniscayaan. Ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditoleransi sedikit pun. Hukuman maksimal harus diberikan," ujar Puan dalam keterangannya yang dikutip Poskota pada Senin, 17 Maret 2025.

Baca Juga: Mantan Kapolres Ngada Terjerat Skandal Berat, Menteri HAM Natalius Pigai dan Komnas HAM Desak Sanksi Berlapis

Kasus ini mencuat setelah video pelecehan yang diduga dilakukan oleh Fajar bocor di Australia. Tak hanya melakukan tindakan cabul, Fajar juga diduga merekam dan menjual video tersebut ke situs porno luar negeri.

Australian Federal Police (AFP) berhasil melacak asal unggahan dan menemukan bahwa konten tersebut berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Video itu memperlihatkan Fajar tengah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia tiga tahun. Temuan ini kemudian dilaporkan ke otoritas Indonesia, yang langsung mengambil tindakan hukum.

Selain dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur, Fajar juga disebut-sebut melakukan persetubuhan di luar pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba, serta menyebarluaskan konten pelecehan seksual. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa terdapat tiga anak dan satu orang dewasa yang menjadi korban dalam kasus ini.

Puan menyoroti bahwa kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual di Indonesia dan mencerminkan fenomena gunung es yang membutuhkan perhatian serius. Ia juga menekankan bahwa negara harus hadir dalam memberikan keadilan bagi korban serta memastikan pencegahan agar kasus serupa tidak berulang.

"Kita masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk menghapuskan kekerasan seksual di Indonesia. Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus semacam ini akan terus berulang," tegasnya.

Baca Juga: Tak Cukup Dipecat, Kompolnas Desak Kapolres Ngada Dipenjara Seumur Hidup

Saat ini, Fajar telah ditahan di Bareskrim Polri dan dicopot dari jabatannya, meskipun belum secara resmi dipecat dari institusi kepolisian. Bareskrim Polri memastikan bahwa hukumannya akan diperberat, terutama karena kasus ini menyangkut eksploitasi seksual terhadap anak.

Menurut Puan, hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur hukuman tambahan bagi pelaku yang merupakan pejabat publik. Ia pun menyerukan agar semua pihak turut mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.

"Perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara, bukan sekadar wacana tanpa tindakan nyata. Hak-hak korban harus dipenuhi, sesuai amanat dalam UU TPKS," pungkasnya.

Puan juga meminta aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan maksimal bagi para korban. Baginya, penegakan hukum yang tegas harus berjalan seiring dengan pemulihan korban agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual di masa depan.

AKBP Fajar diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melakukan penyelidikan internal. Ia diduga kuat memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi anak melalui perangkat handphone miliknya.

Baca Juga: Lecehkan Tiga Anak dan Satu Dewasa, Tersangka Kapolres Ngada Ngomong Ngawur

Konten tersebut kemudian diunggah di situs gelap (darkweb), memungkinkan siapa saja dalam forum tersebut untuk mengakses dan menyebarluaskan materi ilegal itu.

Dalam kasus ini, ada empat korban yang terungkap, terdiri dari tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang perempuan dewasa berinisial SHDR alias F, berusia 20 tahun.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Polri yang tengah melakukan reformasi internal. Sejumlah pihak mendesak agar Polri bertindak tegas dan tidak memberi ruang bagi oknum aparat yang mencoreng nama baik institusi.

Tags:
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Pencabulan dibawah umurMantan Kapolres NgadaKetua DPR RI Puan MaharaniKetua DPR RI

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor