Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai cara sah membayar zakat fitrah melalui transfer atau aplikasi digital, dengan memastikan zakat sampai kepada yang berhak. (Sumber: Pinterest)

KHAZANAH

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Agar Tak Salah dalam Mengamalkannya

Senin 17 Mar 2025, 13:03 WIB

POSKOTA.CO.ID – Ada banyak jenis zakat dalam Islam. Sebagai salah satu rukun Islam, aturan tentangnya harus diketahui oleh seluruh umat Islam.

Di antara berbagai jenis zakat, ada dua yang paling sering dibahas dan terkadang keliru pelaksanaannya, yakni Zakat Fitrah dan Zakat Mal.

Meskipun tujuannya sebagai bentuk kepedulian sosial dan ibadah, tapi keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal tujuan, waktu pembayaran, jumlah yang dikeluarkan, serta penerimanya.

Baca Juga: Tanpa Antre! Ini Deretan Aplikasi Dompet Digital untuk Bayar Zakat Fitrah

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Agar tidak keliru dalam menjalankan dua kewajiban ini, penting bagi umat Islam untuk memahami perbedaannya dengan jelas, yakni:

Definisi dan Tujuan

Secara umum, tujuan zakat adalah untuk membersihkan harta dan jiwa, serta membantu masyarakat yang membutuhkan. Namun, dua jenis zakat ini memiliki fokus yang berbeda.

Melansir laman Baznas, Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang hidup hingga menjelang hari raya Idul Fitri.

Tujuan utamanya adalah untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan memastikan setiap Muslim termasuk yang kurang mampu, dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan pada harta yang dimiliki orang Muslim dan telah memenuhi syarat tertentu, seperti mencapai nisab (batas minimum) dan haul (masa kepemilikan satu tahun).

Tujuannya adalah untuk membersihkan harta dari hak-hak orang lain, dan mendukung kesejahteraan sosial dengan mendistribusikan kekayaan agar lebih merata.

Baca Juga: Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang Tepat? Begini Kata Ustad Firanda Andirja

Bentuk Zakat

Bentuk Zakat Fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi seperti beras, gandum, atau kurma.

Besarannya setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per orang. Namun bisa juga zakat jenid ini dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan makanan tersebut.

Pada 2025, BAZNAS RI telah menetapkan besara Zakat Fitrah yakni sebesar Rp47.000 per jiwa bagi yang ingin membayar dalam bentuk uang.

Dan Zakat Mal dikeluarkan dari berbagai jenis harta, seperti emas, perak, uang tunai, aset perdagangan, hasil pertanian, peternakan, dan investasi lainnya.

Besaran yang harus dibayarkan biasanya 2,5 persen dari total harta yang telah dimiliki dan telah mencapai nisab serta haul.

Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025? Ini Cara Bayar Online Lewat Baznas

Waktu Pembayaran Zakat

Dalam ketentuannya, Zakat Fitrah harus dibayarkan selama bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Namun jika dibayarkan setelah salat Idul Fitri, maka akan dihitung sebagai sedekah biasa dan tidak menggugurkan kewajiban zakat tersebut.

Untuk Zakat Mal tidak memiliki waktu khusus. Tapi harus dikeluarkan setelah harta yang dimiliki mencapai nisab, dan telah bertahan selama satu tahun penuh.

Nisab dan Kadar Zakat

Zakat Fitrah tidak memiliki nisab, ini karena diwajibkan bagi setiap umat Islam yang mampu, tanpa memandang jumlah harta yang dimiliki.

Namun Zakat Mal sebaliknya. Zakat jenis ini memiliki nisab yang berbeda tergantung pada jenis hartanya. Yakni:

Kemudian untuk besaran Zakat Mal yang harus dibayarkan umumnya adalah 2,5 persen dari total harta yang dimiliki.

Dengan menunaikan zakat sesuai dengan ketentuannya, umat Islam tidak hanya menjalankan kewajiban agama tetapi juga ikut berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan umat.

Tags:
besaran Zakat MalBentuk Zakat FitrahZakat Mal adalahibadah puasa Ramadhan hari raya Idul Fitritujuan zakatZakat FitrahZakat Mal rukun Islam

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor