“Dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” ujar Sufmi Dasco.
Komisi I DPR, kata dia, hanya merevisi tiga pasal. Yakni Pasal 3 ayat (2) terkait kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan.
Baca Juga: 3 Aktivis Dilaporkan ke Polisi Usai Kritik Rapat RUU TNI, YLBHI: Keliru dan Dugaan Kriminalisasi
Kemudian Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun.
Lalu, Pasal 47 yang menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.
Menhan Serahkan DIM RUU TNI
Sebelumnya Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap pemerintah telah menyerahkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan.
Dalam rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa, 11 Maret 2025, dia menyatakan bahwa DIM terdiri atas poin-poin rumusan revisi UU TNI yang diajukan pemerintah.
Sjafrie menegaskan, revisi hanya akan menyasar tiga pasal. Masing-masing Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 terkait masa pensiun.