POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi muslim yang merasakan bulan Ramadhan dan ini merupakan ibadah rukun Islam ketiga.
Zakat fitrah bisa dibayarkan pada pertengahan bulan Ramadan hingga menjelang shalat dua rakaat Idul Fitri.
Untuk melaksanakan ibadah zakat fitrah ini dengan benar, penting bagi Anda untuk mengetahui bacaan niatnya.
Dalam agama Islam, setiap amalan harus dilandaskan pada niat, termasuk saat menyalurkan zakat fitrah pada Ramadhan ini.
Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Agar Tak Salah dalam Mengamalkannya
Besaran yang Harus Dikeluarkan untuk Zakat Fitrah
Melansir dari Baznas Yogyakarta, dalam ketentuan syariat, zakat fitrah wajib dikeluarkan sebesar satu sha' atau sekitar 2,5-3 kg bahan makanan pokok per orang.
Di Indonesia, beras adalah makanan pokok yang dijadikan standar untuk zakat fitrah. Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditentukan berdasarkan harga beras yang umum dikonsumsi sehari-hari.
Diperkirakan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 adalah sekitar Rp40.000-Rp60.000 per orang, yang akan bervariasi tergantung pada harga beras di masing-masing wilayah.
Baca Juga: Baznas Pandeglang Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Rp40 Ribu pada Ramadhan 2025
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Menghitung zakat fitrah sangat lah mudah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Tentukan jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari, dalam hal ini beras.
2. Cek harga pasar beras per kilogram berdasarkan kualitas yang biasa Anda pilih.
3. Kalikan harga tersebut dengan jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan, yaitu 2,5-3 kg per orang.
4. Jika memutuskan untuk membayar dalam bentuk uang, gunakan harga beras yang sesuai dengan konsumsi harian Anda.
Nah, setelah mengetahui besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan, berikut ini adalah bacaan niat zakat fitrah untuk satu keluarga yang dilansir dari MUI.
Baca Juga: Kapan Waktu Pembayaran dan Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan?
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan semua orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘ala.”
Demikianlah informasi mengenai bacaan niat zakat fitrah beserta besarannya yang harus dikeluarkan. Semoga informasi ini membantu Anda dalam menunaikan kewajiban pembayaran zakat fitrah.