Yenny juga menekankan bahwa jika seorang prajurit TNI ingin menempati jabatan sipil, maka seharusnya mereka bersedia melepaskan status militer aktifnya terlebih dahulu. Ia mempertanyakan adanya standar ganda dalam penerapan aturan tersebut.
“Masyarakat sipil berhak meminta penjelasan terkait ketentuan ini. Harus jelas, mana jabatan yang mewajibkan prajurit TNI untuk mundur dari dinas aktif dan mana yang tidak. Kalau tidak diatur dengan tegas, ini bisa menimbulkan kerancuan dalam tatanan demokrasi kita,” tegasnya.
Revisi UU TNI ini masih dalam tahap pembahasan, namun sejumlah pihak menilai prosesnya terlalu terburu-buru dan minim pelibatan publik. Masyarakat pun didorong untuk lebih aktif mengawal isu ini demi memastikan nilai-nilai reformasi dan demokrasi tetap terjaga.