POSKOTA.CO.ID - Perubahan status pada aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) membawakan harapan bagi penerima bansos PKH dan BPNT.
Pada bulan Maret 2025, penyaluran bansos PKH BPNT tahap 1 tahun 2025 akan berlanjut untuk gelombang 2 bagi penerima manfaat yang belum menerima bansos di bulan lalu.
Pencairan bansos PKH BPNT tahap 1 akan berlangsung selama Januari hingga Maret 2025, di mana penerima PKH ada sebanyak 10 juta penerima dan BPNT sebanyak 18,8 juta penerima.
Status Penyaluran Bansos PKH
Melansir dari kanal Pendamping Sosial, status bansos Program Keluarga Harapan sudah menunjukkan standing intruction (SI) di aplikasi SIKS-NG.
Jika keterangan SI sudah muncul, dana bantuan sosial biasanya masuk ke rekening penerima dalam waktu sekitar seminggu hingga 10 hari kerja.
"Ini bukan untuk tahap 2, perlu dibedakan ya tahap 2 dengan termin (gelombang) 2. Kalau tahap 2 itu untuk periode salur April-Juni. Tapi ini adalah bansos susulan tahap 1," kata Pendamping Sosial.
Adapun bansos PKH ini merupakan bantuan bersyarat yang hanya akan diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang memiliki komponen yang dipersyaratkan.
Penerima bansos PKH ini di antaranya ada ibu hamil, balita 0-6 tahun, anak jenjang sekolah SD-SMA, lansia usia 60 tahun ke atas, dan disanilitas berat.
Status Pencairan Bansos BPNT
Di samping itu, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), status penyaluran di SIKS-NG masih berstatus SPM atau Surat Perintah Membayar.
Biasanya, setelah status ini muncul, pencairan bansos BPNT akan segera masuk ke rekening penerima dalam beberapa hari kerja.
Bansos BPNT ini akan diberikan kepada KPM yang berstatus sosial ekonomi rendah dari 25 persen di wilayah penyalurannya.
Baca Juga: Apakah Anda Pemilik NIK e-KTP Ini Berhak Terima Bantuan Sosial dari Pemerintah? Cek Datanya di Sini!
KPM bansos BPNT akan menerima pencairan sebesar Rp200.000 per bulan, dan pada periode ini KPM akan menerima Rp600.000 untuk tiga bulan pencairan.
Untuk memantau pencairan kedua bansos reguler ini, Anda bisa mengeceknya secara di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau langsung bertanya pada pendamping sosial.