Tolak RUU TNI, KontraS: Draft Pasal yang Dinilai Cacat Substansi dan Menolak Prajurit TNI Aktif Mengisi Pos Jabatan Lembaga Sipil

Minggu 16 Mar 2025, 07:23 WIB
(Ilustrasi) tolak Revisi Undang-undang TNI.

(Ilustrasi) tolak Revisi Undang-undang TNI.

7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional

9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung

11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Kejaksaan Agung

13. Keamanan Laut
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

15. Kelautan dan Perikan
16. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)

Sementara itu, dari daftar di atas, berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya sepuluh kementerian atau lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

Kini ada 6 penambahan lembaga dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP).

Berita Terkait
News Update