POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang ingin mencetak Kartu Keluarga (KK) tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), kini tersedia layanan secara online.
Dengan adanya sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre atau mengurus berkas secara manual untuk mencetak KK.
Cukup dengan perangkat elektronik seperti smartphone, laptop, atau komputer yang terhubung ke internet, proses cetak KK bisa dilakukan dari rumah dengan lebih cepat dan efisien.
Sebagai dokumen kependudukan yang sangat penting, Kartu Keluarga memuat informasi tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga dalam satu rumah tangga.
KK sering kali dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, pembuatan KTP, pengajuan bantuan sosial, hingga pengurusan berbagai layanan perbankan.
Oleh karena itu, memiliki akses mudah untuk mencetak KK sendiri tentu sangat membantu, terutama bagi mereka yang kehilangan atau membutuhkan salinan KK baru dalam waktu singkat.
Baca Juga: KTP dan KK Jadi Syarat Pinjaman KUR BRI 2025, Ini Cara Pengajuannya Via Online
Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online
Berikut adalah tahapan lengkap yang bisa dilakukan masyarakat untuk mencetak Kartu Keluarga secara online tanpa harus datang ke kantor Dukcapil:
1 Mengajukan Permohonan Cetak KK Secara Online
Buka aplikasi atau situs layanan kependudukan yang disediakan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Beberapa daerah memiliki layanan online tersendiri, seperti aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) atau website resmi Disdukcapil setempat.
Pilih menu layanan pencetakan KK dan isi formulir yang diminta, termasuk data pribadi dan nomor KK yang ingin dicetak ulang.