Mulai April 2025! Aturan Tilang Baru Bisa Buat Kendaraan Anda Raib

Minggu 16 Mar 2025, 04:22 WIB
Penerapan aturan baru terkait registrasi kendaraan bermotor. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Penerapan aturan baru terkait registrasi kendaraan bermotor. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Sebelum kendaraan benar-benar dihapus dari sistem dan disita, pihak kepolisian akan memberikan serangkaian peringatan kepada pemilik kendaraan.

Proses peringatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik agar segera melakukan perpanjangan STNK. Berikut tahapan peringatan yang diberikan.

  • Peringatan pertama akan dikirimkan tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan.
  • Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan.
  • Peringatan ketiga dikirimkan satu bulan setelah peringatan kedua jika masih tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan.

Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tetap tidak memberikan jawaban atau melakukan perpanjangan STNK, maka data kendaraan akan resmi dihapus, dan kendaraan dapat disita.

Berita Terkait
News Update