"Bukan berarti semua kementerian akan diisi tentara. Penempatan hanya dilakukan jika ada permintaan dari kementerian terkait, atau dari presiden yang memang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945," jelasnya.
Ia meminta publik tidak bersikap berlebihan dalam menanggapi revisi UU ini. Namun, Utut memahami jika masih ada sebagian masyarakat yang trauma dengan pengalaman masa lalu.
"Kalau bicara keberpihakan, itu urusan pribadi masing-masing. Kalau ada yang pernah mengalami masa sulit di era itu, tentu akan kontra. Tapi kalau kita melihat ke depan, saya rasa revisi ini masih dalam koridor yang tepat," pungkas politisi PDI Perjuangan itu.