Dugaan Korupsi PDNS di Komdigi, Penyidik Temukan dan Menyita Uang, Mobil dan Dokumen Lainnya

Minggu 16 Mar 2025, 02:30 WIB
Penyidik Kejari Jakpus melakukan penggeledahan ke kantor Komdigi terkait dugaan kasus korupsi dalam pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. (Tangkap layar Instagram Kejari Jakpus)

Penyidik Kejari Jakpus melakukan penggeledahan ke kantor Komdigi terkait dugaan kasus korupsi dalam pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. (Tangkap layar Instagram Kejari Jakpus)

POSKOTA.CO.ID - Dugaan korupsi dalam pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024,penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) geledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Melalui laman resmi Instagram  @kejari.jakpus melakukan penggeledahan ke kantor Komdigi pada hari Kamis, 13 Maret 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra membenarkan dalam keterangan video di Instagram Kejari Jakpus bahwa ada penyidikan ke kantor Komdigi terkait tindakan dugaan korupsi PDNS.

Baca Juga: Apa Itu PDNS Proyek Kemkomdigi yang Diduga Terjerat Kasus Korupsi Rp958 M? Berikut Ulasannya

"Ya benar, Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini melakukan penggeledahan di beberapa lokasi salah satunya di Kominfo Komdigi, dan beberapa lainya di jakarta pusat, jakarta selatan, Bogor," Ujar Safrianto dalam video keterangan resminya.

Pihaknya  menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan kepada Jaksa Penyidik untuk melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

Pada video tersebut, nampak penyidik Kejari Jakpus menyita beberapa barang bukti, seperti uang di dalam amplop, laptop dan berkas lainnya.

Baca Juga: Diperiksa Kejagung Tentang Korupsi Pertamina, Begini Profil Ahok yang Penuh Kontroversi

Hasil penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi a quo.

Atas dugaan korupsi oleh Komdigi, diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar.

Berita Terkait
News Update