Dapat Saldo DANA Rp900.000 Kurang dari 5 Menit, Ini Cara Mudah dan Aman Peroleh Suntikan Uang Tambahan

Minggu 16 Mar 2025, 05:42 WIB
Dapatkan suntikan uang tambahan untuk kebutuhan mendesak dengan memanfaatkan fitur DANA Cicil di aplikasi dompet digital. Begini cara mudah, aman dan cepat, kurang dari 5 menit. (Sumber: Poskota/Rivera Jesica Souisa)

Dapatkan suntikan uang tambahan untuk kebutuhan mendesak dengan memanfaatkan fitur DANA Cicil di aplikasi dompet digital. Begini cara mudah, aman dan cepat, kurang dari 5 menit. (Sumber: Poskota/Rivera Jesica Souisa)

Apabila Anda tertarik, cukup melakukan langkah-langkah di bawah ini:

1. Akses dompet digital DANA.

Apabila Anda belum memiliki akun DANA, bisa diunduh dan diinstal aplikasinya melalui Google Play Store bagi pengguna HP Android, maupun App Store bagi pengguna HP IOS.

Silakan ikuti petujuk dan panduan untuk membuat akun DANA, dan pastikan untuk menggunakan versi Know Your Customer (KYC) atau DANA Premium agar lebih mudah dan aman ketika melakukan pengajuan pinjaman.

Namun jika sudah memiliki akun, silakan buka aplikasi DANA, dan pastikan tidak ada kendala dalam layanan internet yang digunakan.

2. Akses Pusat Bantuan

Untuk memulai pengajuan pinjaman DANA Cicil, silakan pilih menu 'Pusat Bantuan' pada menu 'Saya' hingga mendapatkan respon dari DIANA Digital Assistant sebagai pemandu pinjaman.

3. Pilih Saya Ingin Mengajukan akases DANA Cicil

Apabila DIANA Digital Assistant sudah memberi jawaban melalui pesan jejaring di aplikasi, maka pilih 'Saya ingin mengajukan akses DANA Cicil'

4. Tahap Pengajuan

Anda harus mengikuti proses pengajuan pinjaman DANA Cicil sesuai dengan panduan yang diberikan oleh DIANA Digital Assistant.

Kemudian, Anda akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan jika pengajuan diterima dan saldo DANA pinjaman langsung masuk ke akun Anda.

Manfaat Aplikasi DANA

-. Tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran elektronik saja.

-. Berguna untuk menyimpan atau menabung saldo/uang.

-. Satu di antara aplikasi penghasil uang terpercaya di bawah pengawasan OJK.

Reporter
Berita Terkait
News Update