Cara Daftar Akun Pintar.bi.go.id untuk Tukar Uang Baru, Resmi Dibuka Hari Ini 16 Maret 2025

Minggu 16 Mar 2025, 10:55 WIB
Tata cara penukaran uang di Bank Indonesia. (Sumber: Canva)

Tata cara penukaran uang di Bank Indonesia. (Sumber: Canva)

POSKOTA.CO.ID - Penukaran uang baru 2025 di layanan kas keliling resmi dibuka kembali pada hari ini 16 Maret 2025.

Penukaran uang BI bisa dilakukan secara online, masyarakat bisa langsung mengakses situs https:pintar.bi.go.id.

Baca Juga: Website PINTAR BI Kembali Alami Gangguan Saat Pendaftaran Penukaran Uang Baru Dibuka, Netizen Keluhkan Server Down

Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

Penukaran uang pecahan rupiah untuk lebaran 2025 bisa dilakukan lewat aplikasi PINTAR, berikut adalah caranya.

  • Buka situs PINTAR (https://pintar.bi.go.id/)
  • Klik menu 'Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling'
  • Kemudian, pilih 'Provinsi' sebagai lokasi untuk melakukan penukaran uang baru
  • Setelah itu, klik 'Lihat Lokasi' untuk melihat lokasi penukaran terdekat
  • Tentukan tanggal dan jam penukaran, lalu klik 'Pilih'
  • Masukkan data pemesan, seperti nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Klik 'Lanjutkan'
  • Selanjutnya, isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan batas penukaran
  • Checklist kotak pernyataan, lalu klik 'Pesan'
  • Setelah selesai melakukan pemesanan, situs PINTAR akan menampilkan kode pemesanan
  • Simpan bukti pemesanan. Anda bisa mengunduh bukti pemesanan dengan mengklik 'Download Bukti Pemesanan'
  • Bawa bukti pemesanan beserta KTP asli ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru.

Baca Juga: Buka Lagi Hari Ini 16 Maret 2025! Begini Cara Tukar Uang Baru Lebaran Melalui Situs Pintar BI, Jangan Sampai Ketinggalan

Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

  • Periode I (3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB) masa penukaran 4-9 Maret 2025
  • Periode II (9 Maret 20225 pukul 09.00 WIB) masa penukaran 10-16 Maret 2025
  • Periode III (16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB) masa penukaran 17-23 Maret 2025
  • Periode IV (23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB) masa penukarang 24-27 Maret 2025
Berita Terkait
News Update