Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Lengkap dengan Cara Membayarnya
Pada tahun 2025, perkiraan besaran zakat fitrah di Indonesia berkisar antara:
Rp40.000 – Rp60.000 per orang, tergantung harga beras di masing-masing wilayah.
Namun, untuk mengetahui besaran pasti, masyarakat dianjurkan merujuk pada keputusan resmi dari lembaga zakat seperti BAZNAS atau otoritas setempat.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Menghitung zakat fitrah sebenarnya cukup mudah. Melansir dari laman resmi BAZNAS, berikut cara menghitung zakat fitrah.
Tentukan Jenis Makanan Pokok:
Identifikasi makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari, misalnya beras.
Cek Harga Beras:
Cari tahu harga beras per kilogram yang sesuai dengan kualitas yang biasa dikonsumsi.
Hitung Kebutuhan Zakat:
Kalikan jumlah zakat yang wajib dikeluarkan per orang, yaitu 2,5 – 3 kg, dengan harga beras per kilogram.
Baca Juga: Aturan Membayar Zakat Fitrah, Bisa Ditunaikan dengan Uang Tunai?
Perhitungan Jika Membayar dengan Uang:
Gunakan hasil perkalian tersebut untuk menentukan jumlah uang yang harus dibayarkan sebagai pengganti beras.
Contoh Perhitungan:
Jika harga beras di daerah Anda adalah Rp15.000 per kg, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah:
2,5 kg x Rp15.000 = Rp37.500 per orang.