POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya memberikan kepastian bagi tenaga honorer R2 dan R3 yang ingin diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K).
Tahun 2024 menjadi momentum penting dengan adanya perkembangan signifikan dalam proses pengangkatan tenaga honorer ini.
Banyak tenaga honorer telah mengikuti seleksi, dan kini muncul tiga tuntutan utama yang diajukan tenaga honorer R2 dan R3 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Tuntutan ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan kepastian status dan kesejahteraan tenaga honorer di Indonesia.
Baca Juga: Bocoran Pelatih Lokal Timnas Indonesia, Pernah Tangani Saddil Ramdani di Klub Malaysia
Tiga Tuntutan Utama Tenaga Honorer R2 dan R3
1. Percepatan Pengisian DRH P3K
Salah satu tuntutan utama tenaga honorer adalah percepatan proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) P3K. Para honorer berharap pengisian DRH dapat dilakukan sebelum seleksi tahap kedua berakhir, yang diharapkan dapat dimulai pada Maret 2024, bertepatan dengan bulan Ramadan.
Saat ini, banyak tenaga honorer telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan percepatan pengisian DRH, diharapkan proses pengangkatan ASN P3K dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan administratif.
2. Solusi bagi Honorer yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Dalam proses seleksi P3K tahap pertama dan kedua, banyak tenaga honorer dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sayangnya, beberapa pemerintah daerah masih menerapkan seleksi administrasi yang sangat ketat, menyebabkan banyak honorer gagal memenuhi syarat.
Tenaga honorer berharap Kemenpan RB dan BKN dapat mencari solusi yang memungkinkan mereka tetap mendapatkan kesempatan diangkat sebagai ASN P3K. Fleksibilitas dalam seleksi administrasi dan opsi perbaikan dokumen menjadi salah satu solusi yang diharapkan dapat diterapkan.
3. Jaminan Pensiun bagi ASN P3K
Saat ini, tenaga P3K yang pensiun tidak mendapatkan hak pensiun dan jaminan kesehatan seperti ASN berstatus PNS.
Hal ini membuat mereka kehilangan perlindungan sosial setelah masa kerja berakhir. Asosiasi tenaga P3K meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan ini agar tenaga P3K yang telah lama mengabdi mendapatkan hak finansial dan kesejahteraan di masa pensiun.
Respons Pemerintah terhadap Tuntutan Tenaga Honorer
Tuntutan dari tenaga honorer R2 dan R3 mendapat respons positif dari Kemenpan RB. Menteri Kemenpan RB melalui perwakilannya, Bapak Suryo Hidayat, telah menerima aspirasi ini. Sebagai tindak lanjut, surat resmi akan diajukan kepada Kemenpan RB agar pengisian DRH bagi honorer R2 dan R3 bisa segera dimulai.
Selain itu, Kemenpan RB juga menjelaskan mekanisme pengangkatan P3K, mulai dari pengusulan formasi hingga proses seleksi. Hal ini menunjukkan bahwa ada progres dalam penyelesaian permasalahan tenaga honorer di Indonesia.
Perkembangan Positif dalam Pengangkatan ASN P3K 2024
Selain perkembangan terkait tenaga honorer R2 dan R3, ada kabar baik bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi tahap pertama P3K. Sebanyak 46.245 tenaga honorer telah menyelesaikan tanda tangan pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN dan akan segera menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) P3K tahun 2024.
Proses pengusulan NIP P3K telah ditutup pada 28 Februari 2024, dan bagi tenaga honorer yang telah lulus seleksi tahap pertama, mereka akan segera menerima NIP mereka. Setelah NIP terbit, langkah selanjutnya adalah pembagian Surat Keputusan (SK) P3K yang menandakan mereka telah resmi menjadi ASN P3K.
Beberapa instansi dan daerah yang telah menyelesaikan proses Pertek dan pengusulan NIP meliputi:
- Kementerian Agama
- Pemerintah Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bangka Selatan
- Kabupaten Bangka Tengah
- Kabupaten Barito Timur
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Buleleng
Kecepatan proses pengusulan NIP tergantung pada ketepatan data yang disampaikan oleh masing-masing instansi. Jika tidak ada revisi atau dokumen yang kurang, maka NIP bisa diterbitkan lebih cepat.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pengajuan KUR BRI 2025 agar Cepat Disetujui, Intip Tipsnya di Sini!
Harapan dan Langkah ke Depan bagi Tenaga Honorer R2 dan R3
Bagi tenaga honorer R2 dan R3 yang belum mendapatkan formasi, perjuangan masih terus berlanjut. Berbagai pihak, termasuk DPR dan DPD, terus mengawal usulan pengangkatan mereka agar mendapatkan kepastian hukum dan kesejahteraan yang layak.
Sebagai contoh, di Jawa Timur, honorer R2 dan R3 telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur untuk menerima gaji yang setara dengan ASN P3K penuh waktu. Ini menjadi langkah positif yang diharapkan dapat diikuti oleh daerah lain di Indonesia.
Asosiasi tenaga honorer R2 dan R3 terus berusaha mengawal tuntutan mereka kepada pemerintah. Mereka berharap sebelum seleksi tahap kedua selesai, sudah ada keputusan yang menguntungkan bagi tenaga honorer R2 dan R3.
Jika belum ada keputusan final, mereka berharap ada optimalisasi tambahan formasi agar tenaga honorer R2 dan R3 tetap memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN P3K.
Pengangkatan tenaga honorer R2 dan R3 menjadi ASN P3K masih menjadi perhatian utama pemerintah. Tiga tuntutan utama, yaitu percepatan pengisian DRH, solusi bagi honorer TMS, dan jaminan pensiun bagi P3K, telah diajukan ke Kemenpan RB dan mendapat respons positif.
Di sisi lain, sebanyak 46.245 tenaga honorer telah menyelesaikan tanda tangan Pertek dan akan segera mendapatkan NIP P3K 2024. Proses pengangkatan ini menunjukkan progres yang baik bagi tenaga honorer di Indonesia.
Bagi tenaga honorer R2 dan R3 yang belum mendapatkan kepastian, perjuangan masih terus berlanjut. Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi dan kepastian bagi mereka agar tenaga honorer yang telah lama mengabdi bisa mendapatkan hak yang layak sebagai ASN P3K.
Semoga proses pengangkatan tenaga honorer R2 dan R3 menjadi ASN P3K bisa terealisasi secepatnya dan memberikan kepastian bagi masa depan mereka.