Update Info Pengangkatan CPNS ke ASN dan PPPK Tahun 2024, Ini 3 Tuntutan Tenaga Honorer R2 dan R3

Sabtu 15 Mar 2025, 05:14 WIB
Tenaga honorer saat mengikuti seleksi ASN PPPK (Sumber: Pinterest/Coltliq)

Tenaga honorer saat mengikuti seleksi ASN PPPK (Sumber: Pinterest/Coltliq)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya memberikan kepastian bagi tenaga honorer R2 dan R3 yang ingin diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K).

Tahun 2024 menjadi momentum penting dengan adanya perkembangan signifikan dalam proses pengangkatan tenaga honorer ini.

Banyak tenaga honorer telah mengikuti seleksi, dan kini muncul tiga tuntutan utama yang diajukan tenaga honorer R2 dan R3 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Tuntutan ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan kepastian status dan kesejahteraan tenaga honorer di Indonesia.

Baca Juga: Bocoran Pelatih Lokal Timnas Indonesia, Pernah Tangani Saddil Ramdani di Klub Malaysia

Tiga Tuntutan Utama Tenaga Honorer R2 dan R3

1. Percepatan Pengisian DRH P3K

Salah satu tuntutan utama tenaga honorer adalah percepatan proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) P3K. Para honorer berharap pengisian DRH dapat dilakukan sebelum seleksi tahap kedua berakhir, yang diharapkan dapat dimulai pada Maret 2024, bertepatan dengan bulan Ramadan.

Saat ini, banyak tenaga honorer telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan percepatan pengisian DRH, diharapkan proses pengangkatan ASN P3K dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan administratif.

2. Solusi bagi Honorer yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Dalam proses seleksi P3K tahap pertama dan kedua, banyak tenaga honorer dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sayangnya, beberapa pemerintah daerah masih menerapkan seleksi administrasi yang sangat ketat, menyebabkan banyak honorer gagal memenuhi syarat.

Tenaga honorer berharap Kemenpan RB dan BKN dapat mencari solusi yang memungkinkan mereka tetap mendapatkan kesempatan diangkat sebagai ASN P3K. Fleksibilitas dalam seleksi administrasi dan opsi perbaikan dokumen menjadi salah satu solusi yang diharapkan dapat diterapkan.

3. Jaminan Pensiun bagi ASN P3K

Saat ini, tenaga P3K yang pensiun tidak mendapatkan hak pensiun dan jaminan kesehatan seperti ASN berstatus PNS.

Hal ini membuat mereka kehilangan perlindungan sosial setelah masa kerja berakhir. Asosiasi tenaga P3K meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan ini agar tenaga P3K yang telah lama mengabdi mendapatkan hak finansial dan kesejahteraan di masa pensiun.

Respons Pemerintah terhadap Tuntutan Tenaga Honorer

Tuntutan dari tenaga honorer R2 dan R3 mendapat respons positif dari Kemenpan RB. Menteri Kemenpan RB melalui perwakilannya, Bapak Suryo Hidayat, telah menerima aspirasi ini. Sebagai tindak lanjut, surat resmi akan diajukan kepada Kemenpan RB agar pengisian DRH bagi honorer R2 dan R3 bisa segera dimulai.

Berita Terkait
News Update