POSKOTA.CO.ID - Berikut ini akan dijelaskan lengkap terkait Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) 2025 untuk pengemudi ojek online (ojol) Gojek hingga Grab. Mulai dari mekanisme, syarat, nominal, dan jadwal pencairan.
Tidak hanya untuk ojol saja, tapi kurir berbasis aplikasi pun juga mendapatkannya. Hal ini berdasarkan pernyataan dari Presiden Prabowo Subianto lewat kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
"Pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk beri BHR kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," jelas Presiden di Istana Merdeka Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.
Kemnaker RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Simak Informasi Lengkapnya
Dalam SE tersebut, tercantum beberapa aturan dalam pemberian BHR untuk ojol. Dengan begitu, akan memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi ojol dan kurir online. Berikut ini isinya.
Aturan Pemberian BHR Ojol dan Kurir Online
- BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
- BHR diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.
- Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan BHR sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
- Pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir anline sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Baca Juga: THR Ojol Cair H-7 Lebaran 2025, Ini Syarat dan Ketentuan serta Skema Perhitungan Nominal BHR
Syarat BHR Ojol dan Kurir Online
Seperti yang dijelaskan dalam 5 aturan tersebut, BHR diberikan kepada ojol dan kurir yang terdaftar secara resmi di aplikasi perusahaan tersebut.
Akan tetapi, mungkin ada beberapa kriteria lain dari masing-masing pihak perusahaan. Namun yang pasti, THR ini akan diberikan apabila yang bersangkutan produktif dan memiliki kinerja baik.
Selain itu, jika terdapat ojol dan kurir yang belum resmi terdaftar dan kinerjanya kurang dari pendapatan bersih selama 12 bulan, maka akan diberikan sesuai kemampuan perusahaan.
Jadwal Pencairan BHR Ojol dan Kurir Online
Tertulis di SE Kemnaker RI bahwa pencairan dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2025, maka perkiraannya adalah pada 24 Maret 2025 karena Idul Fitri tahun ini kemungkinan terjadi pada 31 Maret 2025.