THR Ojol Cair H-7 Lebaran 2025, Ini Syarat dan Ketentuan serta Skema Perhitungan Nominal BHR

Sabtu 15 Mar 2025, 12:21 WIB
Ilustrasi regulasi THR ojol dan kurir di tahun 2025 yang telah diumumkan oleh pemerintah. (Sumber: Poskota/Dzikri)

Ilustrasi regulasi THR ojol dan kurir di tahun 2025 yang telah diumumkan oleh pemerintah. (Sumber: Poskota/Dzikri)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) kini akan mendapat Bantuan Hari Raya (BHR) saat Idulfitri.

Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto terkati pemberian tunjangan untuk pekerja swasta, BUMN serta BUMD pada 10 Maret 2025.

Prabowo menyampaikan keputusan pemberian THR para pekerja ini paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Besaran dan mekanismenya oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ucap Prabowo dikutip dari laman resmi Presiden RI.

Baca Juga: Ojol dan Kurir Online Bisa Dapat THR, Begini Mekanisme Cara Mengecek BHR Kamu

Untuk memastikan adanya pemberian THR ojol 2025 dan kurir. Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2025 yang membahas tentang pengemudi dan kurir pada layanan berbasis aplikasi.

Regulasi ini hadir sebagai upaya memberikan kepastian hak para pengemudi dan kurir terpenuhi menjelang Idulfitri.

Skema Hitungan Nominal BHR

Berikut ini skema pembayaran THR ojol serta kategori penerimanya sebagaimana dikutip dari akun Instagram @dramaojol.id, yaitu:

2 Kategori Penerima

  • Ojol produktif (diberikan BHR 20 persen)
  • Ojol Paruh Wkatu (ditentukan aplikator)

Baca Juga: Viral Driver Ojol di Malang Jadi Korban Begal, Pelaku Todongkan Pisau

Berdasarkan hitungan 20 persen, estimasi bantuan hari raya yang akan diterima ialah:

  • Penghasilan kotor Rp3 juta, maka THR yang diterima Rp600.000
  • Penghasil kotor Rp4 juta, maka THR yang diterima sekitar Rp800.000
  • Penghasilan kotor Rp5 juta, maka THR yang diterima sekitar Rp1 juta
  • Penghasilan kotor Rp6 juta, maka THR yang diterima sekitar Rp1,2 juta

Cararan: Hitungan estimasi THR yang diterima tersebut mengikuti regulasi pemerintah yang menetapkan sebesar 20 persen dengan kalkulasi rata-rata pendapatan bulanan selama 12 bulan.

Berita Terkait
News Update