1. Pertama-tama, buka pip.dikdasmen.co.id di browser perangkat Anda.
2. Selanjutnya, ubah tampilan ke situs desktop dengan mengklik ikon titik tiga di sudut atas layar dan pilih "Situs Desktop."
3. Masukkan dengan benar Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan hasil perhitungan yang diminta.
4. Klik Cek Penerima PIP untuk melihat hasilnya.
Baca Juga: Dana KJP Plus 2025 Cair Akhir Maret, Begini Cara Cek Status Penerima Jika Data Tidak Ditemukan
Jika hasil pengecekan menunjukkan tahun 2025, itu artinya Anda termasuk dalam penerima PIP pada tahun tersebut.
Untuk memastikan agar data Anda tetap terupdate, perhatikan bahwa sinkronisasi dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat mempengaruhi kelayakan penerima bantuan PIP.
"Beberapa siswa mungkin belum terupdate di sistem meskipun mereka memiliki KIP, sehingga pencairan bantuan bisa sedikit tertunda," ujar pemilik kanal Gue Rahman.