Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ketahui Ketentuan dan Penerimanya di Sini!

Sabtu 15 Mar 2025, 22:21 WIB
Ini dia ketntuan dan penerima zakat fitrah yang harus diketahui. (Sumber: Pixabay/aieed)

Ini dia ketntuan dan penerima zakat fitrah yang harus diketahui. (Sumber: Pixabay/aieed)

POSKOTA.CO.ID – Jelang hari raya Idulfitri, salah satu hal yang harus dipersiapkan oleh umat Islam adalah terkait dengan zakat fitrah. Ini akan melengkapi sejumlah ibadah lain di bulan Ramadhan.

Zakat satu ini adalah pemberian santunan terhadap fakir dan miskin, yang merupakan kewajiban utama karena termasuk dalam rukun Islam bagi umat muslim.

Diketahui, zakat tersebut dibayarkan maksimal sebelum salat Idul Fitri, dan memiliki ketentuan mengikat yang harus diikuti.

Baca Juga: Zakat Fitrah 2025 Ditetapkan! Simak Manfaat, Waktu Pembayaran, dan Besarannya

Kewajiban Zakat Fitrah

Kewajiban ini diberikan pada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok sehari. 

Mengenai ketentuan zakat fitrah tersebut, hal ini telah didasarkan pada salah satu hadist Rasulullah Saw yang berbunyi:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ 

Artinya: “Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang Muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idufitri (HR Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Cara Bayar Zakat Fitrah via Tokopedia

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Melansir laman NU Online Lampung, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik), yakni:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS At Taubah: 60).

Dari ayat yang telah disebutkan di atas, diketahui bahwa delapan golongan penerima zakat fitrah tersebut adalah: 

  1. Orang fakir: orang yang sangat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya,
  2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan,
  3. Amilin atau pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat,
  4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah,
  5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir,
  6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya,
  7. Orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin,
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Berita Terkait
News Update