POSKOTA.CO.ID - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025 terus dilakukan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baru-baru ini terdapat informasi adanya pencairan saldo dana Rp750.000 bansos PKH tahap 1 2025 melalui Rekening BSI milik KPM.
Hal tersebut diketahui melalui akun Youtube Sukron Channel, adanya laporan saldo dana Rp750.000 masuk ke Rekening BSI dari PKH validasi tahap 1 2025.
Tentu hanya NIK e-KTP yang memenuhi persyaratan saja berhak menerima bansos PKH tahap 1 2025.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 2025 Cair Rp1.500.000, Cek Rekening Bank Mandiri KPM Sekarang!
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH tahap 1 2025:
1. WNI
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk membuktikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.
5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat
Nama calon penerima harus terdaftar di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Jika NIK e-KTP telah lolos tahap persyaratan, tentunya penerima akan dikategorikan untuk mendapat bansos PKH tahap 1 2025 dengan nominal berbeda.
Terdapat tujuh kategori KPM yang menerima dana bansos PKH tahap 1 2025 dengan nominal berbeda.
Nominal Bansos PKH Tahap 1 2025
Berikut nominal bansos PKH tahap 1 2025:
1. Ibu Hamil
Ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap. Dengan demikian, dalam setahun ibu hamil dapat menerima total bantuan senilai Rp3.000.000. Bantuan ini bertujuan untuk membantu ibu hamil dalam memastikan kesehatannya dan kesehatan janin yang dikandung.
2. Anak Usia Dini
Bagi keluarga yang memiliki anak usia dini, bantuan PKH yang diberikan adalah sebesar Rp750.000 per tahap, dengan total bantuan Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan anak di usia dini yang sangat penting bagi tumbuh kembangnya.
3. Anak SD/Sederajat
Keluarga dengan anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan serta kebutuhan lainnya yang mendukung anak dalam proses belajar.
4. Anak SMP/Sederajat
Anak yang sedang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga berhak mendapatkan bantuan PKH. Besaran bantuan yang diterima adalah Rp375.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp1.500.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga dalam pembiayaan pendidikan anak selama masa sekolah.
5. Anak SMA/Sederajat
Untuk anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun. Dengan bantuan ini, diharapkan anak-anak dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi dan memperoleh kesempatan yang lebih baik di masa depan.
6. Penyandang Disabilitas Berat
Penyandang disabilitas berat juga termasuk dalam golongan yang menerima bantuan PKH. Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari penyandang disabilitas, serta memberikan kesempatan untuk hidup lebih mandiri.
7. Lansia (Di Atas 60 Tahun)
Lansia yang berusia 70 tahun atau lebih berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp600.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup para lansia, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang sering dialami pada usia senja.
dana bansos PKH senilai Rp750.000 diberikan khusus kepada KPM kategori anak usia dini pada tahap 1 2025.
Melansir dari akun Youtube Sukron Channel, saldo dana Rp750.000 telah dicairkan kepada KPM di wilayah Aceh melalui Rekening BSI dari bansos PKH tahap 1 2025.
Bagi penerima yang sudah mendapat dana bansos PKH melalui Rekening BSI, silakan lakukan pencairan melalui ATM terdekat.
Cara Cairkan Bansos PKH Tahap 1 2025 via ATM BSI
Berikut cara cairkan bansos PKH tahap 1 2025 via ATM BSI:
- Cari mesin ATM BSI terdekat.
- Masukkan kartu ATM ke mesin.
- Pilih bahasa yang Anda gunakan.
- Masukkan PIN Kartu ATM BSI.
- Pilih nominal yang ingin Anda ambil atau pilih Menu Utama untuk jumlah lainnya.
- Pilih Tarik Tunai dan masukkan nominal yang diinginkan.
- Uang akan keluar dari mesin ATM.
- Pastikan kartu ATM sudah keluar sebelum meninggalkan mesin ATM.
Sementara, bagi KPM yang belum mendapat dana bansos PKH, bisa melakukan pengecekan status melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH Tahap 1 2025
Berikut cara cek status pencairan bansos PKH tahap 1 2025:
- Buka portal Cek Bansos Kemensos melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi sampai desa.
- Lengkapi kolom nama PM yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kemudian masukkan huruf kode yang tertera di layar.
- Pilih menu Cari Data.
- Secara otomatis sistem Cek Bansos Kemensos akan melakukan pencarian nama PM sesuai dengan wilayah yang tadi sudah diinput.
- Apabila orang yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima banson, maka layar akan menunjukkan informasi seputar bansos yang akan diterima nantinya.
- Sebaliknya jika orang yang bersangkutan bukan termasuk penerima bansos, maka akan muncul informasi bahwa ‘Tidak Terdapat Peserta/PM’.
Sekian informasi terkait pencairan saldo dana Rp750.000 dari bansos PKH tahap 1 2025 kepada KPM di wilayah Aceh melalui Rekening BSI.