Rp235.000 Saldo DANA Gratis Bisa Diklaim Tanpa NIK KTP, Cukup Pakai Nomor WA Dompet Elektronik Terisi

Sabtu 15 Mar 2025, 01:09 WIB
Cara memenangkan saldo DANA gratis hingga Rp235.000 tanpa pakai NIK KTP. (Sumber: Poskota/Firman Wijaksana)

Cara memenangkan saldo DANA gratis hingga Rp235.000 tanpa pakai NIK KTP. (Sumber: Poskota/Firman Wijaksana)

POSKOTA.CO.ID - Tak perlu ribet untuk mendapat uang gratis, apalagi sampai mendaftar pakai Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk atau NIK KTP. Kamu bisa dapatkan saldo DANA gratis dengan mudah.

Cara dapat saldo DANA gratis ini cukup dengan menggunakan nomor WhatsApp. Sekali klik, dompet elektronik akan terisi uang gratis.

Program dari Poskota Dana ini kembali hadir dan dipastikan keasliannya. Jadi, jangan ragu untuk mendapatkan saldo gratis tanpa harus memainkan game penghasil uang.

Kamu juga tak perlu menginstal aplikasi penghasil saldo DANA untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah.

Baca Juga: Ada Saldo Gratis Rp15.000 Cuma Modal Tap Amplop DANA Kaget, Catat Tanggal Klaimnya! Jangan Sampai Kehabisan

Ada cara mudah untuk mendapatkannya. Tentu, sudah banyak dinantikan karena tak harus menginstal apa pun atau syarat sulit untuk menjadi pemenangnya.

Syarat Jadi Pemenang Saldo DANA Gratis

Tak ada yang sulit untuk memenangkan hadiah ini. Kamu hanya perlu memiliki aplikasi DANA di gadget dan memantau DANA Kaget terbaru setiap hari.

Nomor WA kamu bisa dipakai untuk membuat akun. Jadi tak perlu lagi pakai nomor HP baru jika ingin mendaftar.

Sebelum mendapatkannya, kamu harus memiliki aplikasi tersebut. Berikut caranya:

  1. Instal DANA dengan mengunduh di App Store atau Play Store.
  2. Pastikan ruang penyimpanan HP masih kosong.
  3. Klik instal dan aplikasi akan otomatis masuk ke HP.
  4. Setelah terinstal, buat akun DANA.
  5. Gunakan nomor WA untuk membuat akun.
  6. Nomor kamu sudah bisa dipakai untuk berburu uang gratis.

Setelah memiliki aplikasi DANA, kamu tinggal mencari link gratis yang banyak tersedia.

Baca Juga: Dapatkan Saldo Beasiswa KIP Kuliah 2025, Simak Nominal dan Proses Pencairannya!

Berita Terkait
News Update